Samarinda
Komitmen penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menghadirkan makanan yang aman, bergizi, dan terjamin kehalalannya terus diperkuat. Hal tersebut ditunjukkan oleh SPPG Karang Anyar yang menjalani audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda sebagai bagian dari proses sertifikasi halal dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Audit halal dilaksanakan oleh Rizka Shofiyya Ramadhani, S.Si. dan Neily Widya Alvianti, S.Tr.Gz., M.Gz. selaku Auditor Halal LPH UINSI Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan di dapur SPPG telah memenuhi ketentuan syariat Islam dan persyaratan yang berlaku dalam sistem sertifikasi halal.
Selama pelaksanaan audit, auditor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen legalitas usaha, daftar bahan baku beserta dokumen pendukung kehalalannya, proses penerimaan dan penyimpanan bahan, pengolahan makanan, sanitasi dan kebersihan fasilitas produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di lingkungan dapur SPPG.
Pemeriksaan difokuskan pada bahan-bahan kritis yang memiliki pengaruh besar terhadap status kehalalan produk, terutama daging dan ayam yang digunakan dalam penyusunan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Auditor melakukan verifikasi terhadap asal bahan, sertifikat halal pemasok, dokumen pembelian, proses penerimaan, serta memastikan penanganan dan penyimpanannya dilakukan sesuai dengan ketentuan halal untuk mencegah terjadinya kontaminasi.
Selain itu, auditor juga meninjau kesesuaian antara bahan yang digunakan di lapangan dengan daftar bahan yang didaftarkan dalam proses sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki status halal yang jelas dan dapat ditelusuri asal-usulnya (traceability).
Perwakilan SPPG Karang Anyar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Menurutnya, audit halal memberikan banyak masukan yang bermanfaat dalam menyempurnakan sistem pengelolaan dapur agar semakin sesuai dengan standar Jaminan Produk Halal.
“Kami sangat terbuka terhadap seluruh masukan dan arahan yang diberikan oleh auditor halal. Apabila masih terdapat bahan atau prosedur yang perlu disesuaikan, kami berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan serta mengganti bahan yang belum memenuhi ketentuan dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan halal. Hal ini kami lakukan agar seluruh makanan yang diproduksi benar-benar memberikan jaminan halal dan rasa aman bagi para penerima manfaat,” ujar perwakilan SPPG Karang Anyar.
Pihak SPPG juga menegaskan bahwa proses sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang disediakan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Audit halal di SPPG Karang Anyar menjadi salah satu bukti semakin meningkatnya kesadaran pengelola dapur SPPG terhadap pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan independen oleh LPH UINSI Samarinda, diharapkan semakin banyak dapur SPPG yang mampu memenuhi standar halal sehingga makanan yang disajikan tidak hanya bergizi dan berkualitas, tetapi juga memiliki jaminan halal yang dapat dipertanggungjawabkan.
