SAMARINDA — Upaya memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Timur terus dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda. Kali ini, LPH UINSI Samarinda melaksanakan audit halal di salah satu pabrik mi yang berada di Samarinda sebagai bagian dari proses pemeriksaan dalam rangka sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan.
Kegiatan audit halal ini dilaksanakan oleh auditor halal Nurhikmah, M.Si dan Neily Widya Alvianti, S.Tr., Gz., M.Gz., didampingi oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta Penyelia Halal, Hadi.

Pelaksanaan audit menjadi langkah penting untuk memastikan aspek kehalalan produk diperhatikan sejak proses produksi. Dalam industri mi, pemeriksaan dapat mencakup bahan baku yang digunakan, dokumen pendukung kehalalan bahan, proses pengolahan, fasilitas produksi, kebersihan peralatan, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audit ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pelaku industri pangan bahwa jaminan produk halal tidak hanya penting bagi usaha makanan siap saji, tetapi juga bagi produk olahan yang menjadi bahan pangan dan dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Auditor halal LPH UINSI Samarinda, Nurhikmah, M.Si, menyampaikan bahwa industri mi memiliki peran penting dalam rantai pasok pangan sehingga perhatian terhadap aspek kehalalan perlu menjadi bagian dari proses produksi.
“Dalam proses sertifikasi halal, setiap tahapan produksi perlu diperhatikan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan dan penyimpanan produk. Kami berharap audit ini dapat membantu pelaku usaha memahami penerapan persyaratan halal dengan lebih baik, sehingga komitmen terhadap kehalalan produk dapat dijalankan secara konsisten,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, auditor halal Neily Widya Alvianti, S.Tr., Gz., M.Gz., menegaskan bahwa kejelasan bahan baku dan keteraturan proses produksi merupakan bagian penting dalam menjaga jaminan produk halal.
“Industri pangan perlu memiliki perhatian yang serius terhadap bahan yang digunakan dan proses produksinya. Dengan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang baik, pelaku usaha dapat membangun proses produksi yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pabrik mi menyambut baik pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Proses ini dipandang sebagai kesempatan untuk mengevaluasi kesiapan usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.

“Bagi kami, proses audit halal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aspek kehalalan produk mendapatkan perhatian yang semestinya. Kami berharap proses ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, sekaligus menjadi dorongan bagi industri mi lainnya agar semakin peduli terhadap sertifikasi halal,” ujar perwakilan pihak pabrik mi.
Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menekankan bahwa penguatan ekosistem halal membutuhkan keterlibatan seluruh pelaku usaha, termasuk industri pengolahan pangan. Menurutnya, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai bentuk tanggung jawab usaha dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Ia juga berharap pelaksanaan audit di pabrik mi ini dapat menjadi dorongan positif bagi pabrik-pabrik mi lainnya di Samarinda yang belum mengurus sertifikat halal agar segera mengambil langkah untuk mendaftarkan produknya.
“Harapan kami, semakin banyak industri pangan, khususnya pabrik mi di Samarinda, yang menyadari pentingnya sertifikasi halal dan segera memulai proses pengurusannya. Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi ketentuan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Semakin banyak pelaku usaha yang terlibat, semakin kuat pula ekosistem halal yang dapat kita bangun bersama,” ungkapnya.
Keberadaan pabrik mi yang telah dan sedang menempuh proses sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku industri sejenis. Dengan semakin luasnya kesadaran terhadap jaminan produk halal, upaya membangun industri pangan yang terpercaya, berdaya saing, dan sesuai dengan ketentuan halal dapat terus berkembang di Samarinda dan Kalimantan Timur.
LPH UINSI Samarinda berkomitmen untuk terus mendukung penguatan ekosistem halal melalui pelaksanaan pemeriksaan halal yang profesional sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi antara lembaga pemeriksa halal dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak industri pangan yang mengambil bagian dalam mewujudkan produk halal bagi masyarakat.
Pelaksanaan audit ini merupakan bagian dari tahapan sertifikasi halal. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku hingga diperoleh keputusan sertifikasi dari pihak yang berwenang.
