Perkuat Jaminan Halal dari Dapur hingga Meja Konsumen, LPH UINSI Samarinda Audit Dapur Central JJ Steak

Perkuat Jaminan Halal dari Dapur hingga Meja Konsumen, LPH UINSI Samarinda Audit Dapur Central JJ Steak post thumbnail image

SAMARINDA — Komitmen menjaga kehalalan produk tidak hanya dilakukan di restoran, tetapi juga perlu dipastikan sejak tahap persiapan bahan dan pengolahan di dapur pusat. Sebagai bagian dari upaya memperkuat jaminan produk halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda melaksanakan audit halal di Dapur Central JJ Steak.

Audit ini dilaksanakan oleh auditor halal Muhammad Agil, M.Sc. dan Listiana Ningrum, M.T., didampingi Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta Penyelia Halal Ifda Kemala.

Pemeriksaan di Dapur Central JJ Steak menjadi bagian penting dalam rangkaian proses sertifikasi halal setelah sebelumnya audit dilakukan di restoran JJ Steak di Samarinda dan Balikpapan. Pemeriksaan di dapur pusat diperlukan untuk meninjau bagaimana bahan baku dikelola, produk dipersiapkan, serta proses produksi dan distribusi dijalankan agar jaminan halal dapat diterapkan secara konsisten.

Berbeda dengan audit di restoran yang lebih berfokus pada kegiatan operasional di masing-masing outlet, pemeriksaan di dapur pusat dapat mencakup rantai proses yang lebih luas, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, persiapan, pengolahan, hingga pengiriman bahan atau produk ke outlet.

Dalam pelaksanaan audit, auditor meninjau kesesuaian penerapan persyaratan halal berdasarkan ruang lingkup kegiatan Dapur Central JJ Steak. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pemeriksaan bahan baku. Auditor meninjau jenis dan asal bahan yang digunakan, seperti daging sapi atau ayam, bumbu, saus, minyak goreng, tepung, produk olahan, serta bahan tambahan lainnya. Dokumen pendukung kehalalan bahan juga diperiksa sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Penerimaan dan penyimpanan bahan. Pemeriksaan mencakup prosedur penerimaan bahan, kesesuaian bahan dengan dokumen, kondisi penyimpanan, pelabelan, serta pemisahan bahan untuk mencegah tertukar atau tercampur dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.
  • Proses persiapan dan pengolahan. Auditor meninjau alur kerja, penggunaan peralatan, kebersihan fasilitas, serta penerapan prosedur yang menjaga agar proses pengolahan sesuai dengan persyaratan halal.
  • Pengendalian fasilitas dan peralatan. Kondisi kebersihan dapur, peralatan produksi, wadah penyimpanan, dan sarana pendukung lainnya menjadi aspek yang dapat diperiksa untuk memastikan penerapan prosedur yang sesuai.
  • Pengemasan, pelabelan, dan distribusi. Jika dilakukan di dapur pusat, pemeriksaan dapat meliputi cara produk dikemas, identifikasi produk, penyimpanan sebelum pengiriman, serta pengangkutan menuju outlet agar kehalalan dan kondisi produk tetap terjaga.
  • Dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Auditor meninjau dokumen dan prosedur terkait, termasuk daftar bahan, catatan pembelian, ketertelusuran bahan, serta penerapan tanggung jawab personel dalam menjaga konsistensi jaminan halal.

Melalui pemeriksaan tersebut, audit di dapur pusat diharapkan dapat membantu memastikan bahwa penerapan jaminan halal tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga mencakup proses dan sistem yang mendukung penyediaan makanan di seluruh outlet.

Auditor halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc., menyampaikan bahwa pemeriksaan di dapur pusat memiliki peran strategis karena proses pengelolaan bahan dan persiapan produk di lokasi tersebut dapat berkaitan dengan operasional beberapa outlet.

“Dapur pusat memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi bahan dan proses produksi sebelum produk atau bahan didistribusikan ke restoran. Karena itu, aspek penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi perlu dikelola sesuai dengan persyaratan halal. Dengan sistem yang baik, pelaku usaha dapat menjaga konsistensi penerapan jaminan halal di seluruh rantai proses,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, auditor halal Listiana Ningrum, M.T., menegaskan bahwa penerapan Sistem Jaminan Produk Halal perlu didukung oleh prosedur yang jelas dan dokumentasi yang tertib.

“Jaminan halal perlu diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya ketika makanan disajikan kepada konsumen. Pengendalian bahan, kebersihan fasilitas, penggunaan peralatan, dan ketertelusuran proses merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan. Audit menjadi kesempatan untuk menilai kesesuaian penerapan persyaratan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Pihak JJ Steak menyambut baik pelaksanaan audit halal di Dapur Central sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk yang disajikan kepada konsumen. Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi penerapan prosedur di dapur pusat agar selaras dengan kebutuhan operasional restoran.

“Bagi kami, menjaga kepercayaan konsumen merupakan hal yang sangat penting. Audit di Dapur Central ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pengelolaan bahan dan proses yang dilakukan di dapur pusat turut mendukung komitmen terhadap kehalalan produk di outlet JJ Steak, baik di Samarinda maupun Balikpapan. Kami berharap proses ini dapat membantu kami terus meningkatkan penerapan standar halal secara konsisten,” ujar perwakilan JJ Steak.

Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa jaminan produk halal perlu dilihat sebagai sebuah sistem yang saling terhubung. Menurutnya, pemeriksaan di dapur pusat menjadi bagian penting dalam menilai penerapan persyaratan halal pada tahapan yang mendukung operasional restoran.

“Komitmen halal perlu dibangun dari hulu hingga hilir. Bahan yang digunakan, proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi harus dikelola dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dengan penerapan sistem yang konsisten, pelaku usaha dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus menunjukkan tanggung jawab dalam menyediakan produk yang terjamin kehalalannya,” tuturnya.

Sementara itu, Penyelia Halal Ifda Kemala turut berperan dalam mendukung proses pemeriksaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Keberadaan penyelia halal menjadi bagian penting dalam penerapan dan pengawasan internal Sistem Jaminan Produk Halal agar prosedur yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Audit Dapur Central JJ Steak menunjukkan pentingnya melihat jaminan halal sebagai bagian dari keseluruhan proses usaha, bukan hanya pada tahap penyajian makanan. Keselarasan penerapan prosedur di dapur pusat dan outlet menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga konsistensi produk yang diterima konsumen.

Melalui kegiatan ini, LPH UINSI Samarinda terus berupaya mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal melalui pemeriksaan yang profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, komitmen menjaga kehalalan produk dari dapur hingga meja konsumen dapat terus diperkuat demi memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Pelaksanaan audit ini merupakan bagian dari tahapan sertifikasi halal. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku hingga proses sertifikasi memperoleh keputusan dari pihak yang berwenang.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *