Samarinda, 21 Oktober 2026 — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda kembali melaksanakan sidang fatwa ketetapan halal bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor LPH UINSI Samarinda sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses sertifikasi halal untuk memastikan produk yang diajukan telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sidang fatwa kali ini membahas hasil pemeriksaan terhadap 12 pelaku usaha yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan audit halal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, Ketua LPH UINSI Samarinda, auditor halal, tim manajemen LPH, serta sumber daya manusia (SDM) Syariah yang terlibat dalam proses pemeriksaan dan pendampingan sertifikasi halal.
Dalam pelaksanaan sidang, Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kehalalan produk. Sejumlah pertanyaan disampaikan kepada auditor halal untuk memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan di lapangan, termasuk bukti nota pembelian bahan baku, proses pemorsian bahan baku, serta berbagai titik kritis lain yang berpotensi memengaruhi status kehalalan produk.

Pembahasan mengenai nota pembelian menjadi salah satu perhatian penting untuk memastikan kesesuaian bahan yang digunakan dengan dokumen pendukungnya. Sementara itu, aspek pemorsian bahan baku turut menjadi perhatian guna memastikan bahwa proses penanganan dan penggunaan bahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Berbagai titik kritis lainnya juga ditelaah secara cermat agar keputusan yang diambil memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses diskusi dan klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penetapan halal tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian bahan, proses produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh pelaku usaha. Melalui pembahasan yang menyeluruh, setiap aspek yang memerlukan penjelasan dapat ditelaah sebelum proses penetapan halal dilanjutkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., bersama tim LPH terus mendukung pelaksanaan proses pemeriksaan dan sidang fatwa melalui koordinasi antara auditor halal, tim manajemen, SDM Syariah, dan Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas proses sertifikasi halal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Melalui pelaksanaan sidang fatwa ini, LPH UINSI Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses sertifikasi halal secara profesional, teliti, dan bertanggung jawab. Kolaborasi dengan Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur diharapkan dapat mendukung terwujudnya kepastian kehalalan produk sekaligus mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan konsistensi penggunaan bahan baku dan proses produksi yang sesuai dengan prinsip jaminan produk halal.
