Samarinda, 14 Oktober 2024
Kewajiban sertifikasi halal diterapkan pada bulan Okktober 2024. Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda sebagai salah satu lembaga yang menjadi penggerak kewajiban sertifikasi halal juga bertugas untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal dan prosedur pengajuan sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi sertifikasi halal kali ini diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Tematik UINSI Samarinda yang dilaksanakan di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. sosialisasi ini dihadiri puluhan UMKM yang berada di sekitaran Palaran. Nur Anisa, MH selaku pendamping PPH UINSI Samarinda ditugaskan untuk menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. dalam paparannya Anisa menjelaskan tentang pentingnya sertifikasi halal yang bukan hanya berkaitan dengan tuntunan agama Islam, namun juga merupakan perintah negara yang diamanatkan dalam undang-undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Selain itu, permintaan terhadap produk halal terus meningkat disaat halal lifestyle juga terus berkembang di kalangan masyarakat muslim. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memiliki usaha produk pangan harus bisa melihat peluang bisnis yang ada pada produk halal yang dihasilkan.

Nur Anisa juga didampingi oleh pendamping PPH dari mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah yaitu Muhammad Ramadhani, mahasiswa kini tidak perlu khawatir untuk berkatifitas menjadi pendamping PPH, selain tidak mengganggu jadwal kuliah, pendamping PPH juga bisa menghasilkan insentif yang sangat lumayan untuk kehidupan mahasiswa.
Sosialisasi ini diakhiri dengan proses pendampingan yang dilakukan kepada pelaku UMK yang hadir pada kegiatan tersebut. pelaku usaha diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan seperti Nomor Induk Berusaha, juga layanan pembuatan akun sihalal dan NIB.