WELCOME TO PUSAT KAJIAN HALAL (PUKAHA)FAKULTAS SYARIAHUINSI SAMARINDA

WELCOME TO PUSAT KAJIAN HALAL (PUKAHA)FAKULTAS SYARIAHUINSI SAMARINDA post thumbnail image

Perkembangan Jaminan Produk halal (JPH) kini kian berkembang, terlebih sejak diputuskannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Indonesia mulai menerapkan sertifikasi halal, sehingga dibutuhkan dukungan yang kuat dari berbagi pihak untuk menerapkan undang-undang tersebut. Bukan hanya Pemerintah, tetapi juga masyarakat umum, terlebih penting lagi adalah akademisi.

Sebagai bentuk peduli dan dukungan Perguruan Tinggi Islam dengan ketetapan pemerintah terhadap implementasi Undang-undang Jaminan Produk Halal, maka melalui Fakultas Syariah IAIN Samarinda, dibentuklah sebuah pusat studi yang bertujuan mengkaji halal dari segi hukum Islam, yang mana diketahui bersama bahwa konsep produk Halal tentu tidak dapat dipisahkan dari Hukum Islam.

Ketentuan halal dan Haram dalam Islam sudah sangat jelas, sehingga makanan dan minuman yang boleh dan halal dimakan harus sesuai dengan dalil dalam AL-Qur’an dan Hadits yang menerangkan apa yang boleh dikonsumsi dan apa yang tidak boleh dikonsumsi. Sehingga tujuan dari penerapan UU jaminan produk halal adalah untuk memberikan penjaminan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh konsumen Muslim.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *