Dalam rangka mendukung Gerakan Wajib Halal Oktober 2026, LPH UINSI Samarinda terus memperluas wilayah pemeriksaan produk halal, termasuk di Kota Balikpapan. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 sebagai bagian dari komitmen percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Pemeriksaan halal dilakukan oleh auditor halal Nurhikmah, M.Si dan Rizka Shofiyya, S.Si. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta Sekretaris LPH, Yanti Haryani, M.H dan Penyelia Halal Ifda Kemala, S.Th.I

Dalam proses audit, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada unit usaha yang diperiksa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan produksi telah sesuai dengan ketentuan dan standar halal yang berlaku.

Ketua LPH UINSI Samarinda menyampaikan bahwa perluasan wilayah pemeriksaan ini merupakan bentuk kesiapan lembaga dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara LPH, pemerintah, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan.
Pihak pelaku usaha yang mengikuti proses pemeriksaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPH UINSI Samarinda atas pendampingan dan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses sertifikasi halal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar usaha mereka.
Melalui kegiatan ini, LPH UINSI Samarinda menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung percepatan sertifikasi halal serta memperkuat posisi Kalimantan Timur sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional.
