Samarinda, 13 Januari 2024
Label halal adalah logo yang dicantumkan pada kemasan, atau logo halal yang dicantumkan pada spanduk atau banner usaha. Logo halal Indonesia menjadi salah satu icon penting yang membuktikan bahwa produk yang mencantumkan logo tersebut telah bersertifikat halal. Namun, kenyataannya tidak seperti itu, masih ada temuan di lapangan pelaku usaha yang mencantumkan logo halal tetapi belum mendapatkan sertifikat halal.
Pada konten edukasi halal #1 yang disampaikan oleh kepala Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D, dijelaskan bahwa “Produk yang boleh mencantumkan logo halal pada kemasannya adalah produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Jadi, logo halal itu bukan sembarang logo, tetapi logo yang membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi Sistem Jaminan produk halal dan prinsip syariah yang dibuktikan dengan ketetapan halal dari Komisi fatwa atau Komite Fatwa Jaminan produk Halal.” urai Maisyarah.
“Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, agar masyarakat semakin sadar pentingnya sertifikasi halal produk. Bahkan kini, sertifikat halal produk itu bukan lagi sekedar kewajiban tapi gaya hidup/ halal lifestyle Konsumen Muslim. Pemahaman inilah yang harus mulai kita bangun, agar kesadaran halal terus meningkat di Indonesia, khususnya Kalimantan Timur.’ lanjutnya.
Hingga kini, Pukaha UINSI Samarinda telah mendampingi 7.000 UMK seluruh Indonesia, telah berhasil mendampingi 6,800 sertifikat halal sejak tahun 2022.