Samarinda, 20 Agustus 2025
Samarinda – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan halal nasional. Pada Rabu, 20 Agustus 2025, LP3H UINSI Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi mengenai kebijakan dan regulasi terbaru terkait kepkaban self declare bagi para pendamping halal.
Acara ini diikuti oleh seluruh pendamping halal yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah, khususnya mengenai mekanisme self declare dalam proses sertifikasi halal.
Dalam sambutannya, Ketua LP3H UINSI Samarinda menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat kebijakan halal terus mengalami perkembangan yang harus segera dipahami oleh para pendamping. “Pendamping halal memiliki peran strategis dalam memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat memenuhi ketentuan dan memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui skema self declare,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana para pendamping halal dapat menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait tantangan di lapangan. Tim Verifikator menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengembalian pengajuan sertifikasi halal pelaku usaha baik yang self declare gratis maupun self declare mandiri. Mereka menekankan pentingnya ketelitian dalam mendampingi pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan terbaru, sekaligus menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap produk halal. Dengan adanya sosialisasi ini, LP3H UINSI Samarinda berharap para pendamping halal semakin siap menjalankan tugasnya, serta mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung terwujudnya ekosistem halal yang kuat di Kalimantan Timur menjelang penerapan wajib halal nasional pada Oktober 2026.