Progres Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler LPH UINSI Gelar Rapat bersama SDM Syariah

Progres Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler LPH UINSI Gelar Rapat bersama SDM Syariah post thumbnail image

Samarinda, Kamis 09 Oktober 2025

Dalam rangka mempercepat proses pengajuan sertifikasi halal jalur reguler, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda menggelar rapat koordinasi bersama SDM Syariah pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Lembaga Pemeriksa Halal UINSI Samarinda.

Rapat ini dihadiri oleh para auditor halal, SDM Syariah, serta tim manajemen LPH UINSI. Rapat ini membahas hasil audit lapangan yang telah dilakukan pada CV. Royal 51, salah satu toko kue yang berlokasi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Audit tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan dalam proses sertifikasi halal reguler yang dilaksanakan oleh tim auditor dan SDM Syariah LPH UINSI Samarinda.

Dari hasil rapat, SDM Syariah mencatat beberapa temuan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pelaku usaha, di antaranya yaitu perbaikan denah dapur agar sesuai dengan ketentuan standar halal, serta penambahan beberapa bahan yang belum diinput ke dalam sistem SiHalal.

Koordinator SDM Syariah LPH UINSI Samarinda, H. Aulia Rachman, Lc., M.H menyampaikan bahwa catatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan dokumen dan proses produksi agar sesuai dengan prinsip halal. “Perbaikan ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh aspek, baik bahan maupun tata letak fasilitas produksi, memenuhi standar sistem jaminan produk halal (SJPH),” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, LPH UINSI Samarinda menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pemeriksaan halal dan memastikan setiap pelaku usaha yang diajukan melalui jalur reguler benar-benar memenuhi ketentuan syariah. Rapat ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar SDM Syariah guna meningkatkan efektivitas proses audit halal di lapangan.

Dengan tindak lanjut yang cepat terhadap temuan audit, diharapkan proses pengajuan sertifikasi halal reguler untuk CV. Royal 51 dapat segera rampung dan menjadi contoh penerapan standar halal yang baik bagi pelaku usaha lainnya di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *