Samarinda, 23-25 Oktober 2024
Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda kembali menggelar pelatihan Pendamping Proses produk Halal (P3H) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting, dengan peserta yang berasal dari masyarakat umum, penyuluh Agama Islam, dan juga mahasiswa. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pukaha UINSI Samarinda guna menambah tim pendamping PPH untuk mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kecil mendapatkan sertifikasi halal dengan jalur self Declare (pernyataan Pelaku Usaha).

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan menerapkan sistem pelatihan, trainer memberikan materi lalu diikuti dengan evaluasi setiap materi, dan praktik penyusunan manual sistem jaminan produk halal. hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan, dan pengalaman pendamping untuk mendampingi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.

Materi pertama disampaikan oleh Ibu Yanti Haryani, S.H.I., M.H, dengan materi regulasi dan kebijakan Jaminan produk halal. Sebagaimana diketahui, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanah undang-undang jaminan produk halal nomor 33 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar dan dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. “Sertifikasi halal kini bukan hanya dilakukan secara suka rela, namun penerapan tahap I kewajiban halal sudah mulai berlaku sejak Oktober 2024 untuk produk pangan, dan jasa penyembelihan pada skala usaha menengah dan besar, oleh karena itu, kita perlu memberikan informasi secara masiv dan mensosialisasikan kewajiban halal tersebut kepada UMKM yang ada di seluruh Indonesia.” jelas Yanti.

Tidak hanya berbicara tentang regulasi, pelatihan pendamping PPH ini memberikan pengetahuan tentang Ketentuan Syariat Islam tentang Jaminan Produk Halal, materi ini disampaikan oleh H. Aulia Rachman, Lc., M.H selain menjabat sebagai Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda, beliau juga merupakan sekretaris jurusan muamalah Fakultas Syariah. Pada sesi ini, Beliau memaparkan tentang ketentuan syariah Islam dalam menentukan halal dan haram, prinsip dasar halal dan haram, dan bagaimana ulama menetapkan ketetapan halal untuk produk yang diajukan mendapatkan sertifikat halal. “Konsep halal dan haram sudah sangat jelas dalam Islam. Ketentuan Jaminan produk halal sangat relevan dengan tuntunan agama Islam yang mengharuskan manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan juga baik. Selain itu, hal-hal yang berkaitan dengan pangan, obat-obatan dan kosmetika juga sudah diterangkan dengan ketetapan fatwa MUI terkait dengan produk halal.” urai H Aulia Rachman.
Pengetahuan dengan pendampingan proses produk halal, tidak hanya mengkaji regulasi dan ketentuan syariat Islam mengenai jaminan produk halal, hal yang sangat penting pula adalah ketentuan tentang pengetahuan Sistem Jaminan Produk Halal. Materi ini disampaikan oleh Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D yang merupakan Kepala Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda, selain itu, beliau juga merupakan satu-satunya trainer nasional pendamping PPH di UINSI Samarinda. Dalam paparannya Maisyarah menjelaskan tentang pentingnya pengetahuan tentang Sistem jaminan produk halal (SJPH) yang berkaitan dengan 5 kriteria penting yaitu:
- Komitmen dan tanggung jawab
- Bahan
- Proses Produk Halal
- Produk
- Pemantauan dan Evaluasi.
“Pengetahuan tentang bahan merupakan langkah yang sangat esensial dalam proses sertifikasi halal, pemenuhan bahan yang halal akan menjadikan produk yang dihasilkan dapat ditetapkan sebagai produk halal, namun jika bahannya tidak memenuhi standar halal, maka produk tersebut tidak akan bisa mendapatkan sertifikat halal. selain itu proses produk halal harus terjamin dari aktivitas kritis yang harus terjamin aman dan tidak terkontaminasi najis maupun aktivitas lainnya yang menyebabkan produk tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.” Jelas Maisyarah.

Selanjutnya materi yang harus didapatkan oleh seorang pendamping PPH adalah pengetahuan tentang Pendamping dan UMK yang disampaikan oleh Nur Anisa, M.H yang juga merupakan pendamping PPH aktif di Pukaha UINSI Samarinda. kemudian dilanjutkan dengan materi Verifikasi dan Validasi yang dipaparkan oleh Nur Suci Rahmayanti, M.H, juga praktik mengoperasikan sihalal oleh Siti Masitoh, M.H. Materi ditutup dengan materi Proses Pembuatan Nomor Induk Berusaha dan PIRT yang menjadi syarat awal mengurus sertifikasi halal yang disampaikan oleh Marlianti, M.H.

Peserta terpantau sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan pendamping PPH selama 3 hari dan diikuti dengan praktik mendampingi UMK dengan membuat laporan penyusunan manual SJPH. Peserta yang dinyatakan lulus pada pelatihan ini akan didaftarkan mendapatkan nomor registrasi dari BPJPH melalui LP3H pelaksana pelatihan yaitu LP3H Pukaha UINSI Samarinda.
