Sosialisasi Sertifikasi Halal bersama Komisi Fatwa MUI Kota Samarinda

Sosialisasi Sertifikasi Halal bersama Komisi Fatwa MUI Kota Samarinda post thumbnail image

Samarinda, 28 Agustus 2025

Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal pada Kamis, 28 Agustus 2025. Acara ini berlangsung di kantor MUI Kota Samarinda dan dihadiri oleh Ustad kota Samarinda, para pelaku usaha, pendamping halal, serta perwakilan lembaga terkait yang memiliki kepedulian terhadap penguatan ekosistem halal di Kota Tepian.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Ketua MUI Kota Samarinda, Drs. KH. Muhammad Mundzir, M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim sekaligus upaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Tiga narasumber dihadirkan dalam acara ini dengan topik yang beragam dan saling melengkapi. Narasumber pertama, Ustad Aulia Rachman, Lc., M.H, menyampaikan materi tentang Peranan Majelis Ulama Indonesia pada Sertifikasi Halal. Beliau menegaskan bahwa MUI memiliki peran strategis tidak hanya dalam aspek fatwa, tetapi juga dalam membina dan mengarahkan masyarakat serta pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya sertifikasi halal.

Materi kedua disampaikan oleh Ustad Kholil Muqorrobien, B.A., M.IRKH, yang membahas Fikih dan Fatwa seputar Makanan, Minuman, Obat-obatan, Kosmetika, dan Penyembelihan. Beliau menekankan bahwa kehalalan suatu produk bukan hanya persoalan label, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap syariat dalam setiap proses produksinya.

Sementara itu, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., MA., Ph.D., membawakan materi ketiga tentang Sertifikasi Halal: Regulasi dan Alur Proses Pendaftaran. Beliau menjelaskan secara rinci regulasi terbaru mengenai sertifikasi halal di Indonesia serta tahapan pendaftaran yang perlu ditempuh oleh para pelaku usaha. Beliau juga menegaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal itu mudah dan akan dibantu oleh pendamping halal dari awal mendaftara sampai terbitnya sertifikat.

Para peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Banyak di antara mereka yang merasa mendapatkan pencerahan baru, terutama terkait prosedur praktis dan landasan hukum sertifikasi halal.

Melalui kegiatan ini, MUI Kota Samarinda berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam menghadapi penerapan wajib halal yang akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *