Sinergi antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur terus berlanjut dalam mengawal proses sertifikasi halal. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, kembali dilaksanakan sidang fatwa halal yang membahas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha.
Sidang fatwa tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Timur, Ketua LPH UINSI Samarinda, auditor halal, SDM Syariah, serta Tim Manajemen LPH UINSI Samarinda.
Sebanyak 26 pelaku usaha mengikuti proses sidang fatwa halal pada kesempatan tersebut. Mayoritas pelaku usaha yang disidangkan berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan audit halal oleh auditor LPH UINSI Samarinda.
Sidang fatwa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi halal. Dalam proses ini, hasil pemeriksaan dan audit halal yang telah dilakukan oleh LPH menjadi bahan pembahasan untuk kemudian dikaji berdasarkan ketentuan syariat Islam dan standar kehalalan yang berlaku.
Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D, bersama jajaran LPH turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh proses sertifikasi halal berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa sidang fatwa halal merupakan proses penting yang membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menetapkan kehalalan suatu produk.
“Sidang fatwa halal merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian kehalalan kepada masyarakat. Setiap hasil pemeriksaan yang disampaikan perlu dikaji secara cermat dan menyeluruh agar keputusan yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. Karena itu, sinergi antara auditor halal, LPH, SDM Syariah, dan Komisi Fatwa MUI sangat penting dalam menjaga kualitas proses sertifikasi halal,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim.
Ia juga mengapresiasi semakin banyaknya pelaku usaha, khususnya dapur SPPG, yang mengikuti proses sertifikasi halal. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal.
“Kami mengapresiasi semakin banyaknya pelaku usaha yang berkomitmen untuk mengurus sertifikasi halal. Terlebih, banyak di antaranya merupakan dapur SPPG yang memiliki peran penting dalam menyediakan makanan bagi masyarakat. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan kepada masyarakat,” tambahnya.
Proses sidang fatwa juga menjadi bentuk sinergi berkelanjutan antara LPH UINSI Samarinda dan Komisi Fatwa MUI Kaltim dalam mendukung percepatan dan penguatan ekosistem jaminan produk halal di Kalimantan Timur.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mengikuti proses sertifikasi halal, termasuk dapur-dapur SPPG, diharapkan jaminan kehalalan produk dapat semakin luas dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada masyarakat.
LPH UINSI Samarinda berkomitmen untuk terus menjalankan proses pemeriksaan dan audit halal secara profesional serta membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Fatwa MUI Kaltim, dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan produk halal yang terpercaya.