Dalam upaya memastikan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan sesuai ketentuan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda melaksanakan audit halal di Depot Air Minum Berkah Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Audit halal dilaksanakan oleh Muhammad Agil, M.Sc. dan Rizka Shofiyya Ramadhani, S.Si. sebagai Auditor Halal LPH UINSI Samarinda. Kegiatan ini turut didampingi oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta Nur Suci Rahmayanti, M.H. selaku Tim Manajemen LPH UINSI Samarinda.
Audit dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses produksi air minum memenuhi ketentuan kehalalan, keamanan, serta kebersihan sebagaimana dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal. Tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari kondisi bangunan dan area produksi, sumber air baku, sistem pengolahan air, hingga proses pengemasan dan distribusi kepada konsumen.
Dalam pelaksanaannya, auditor memeriksa spesifikasi serta kondisi filter penyaringan air, media filtrasi seperti karbon aktif (arang aktif), pasir silika, cartridge filter, hingga lampu ultraviolet (UV) dan ozonisasi yang digunakan dalam proses sterilisasi. Pemeriksaan juga mencakup jadwal penggantian filter dan karbon aktif, bukti pembelian media filtrasi, serta catatan perawatan peralatan untuk memastikan seluruh komponen digunakan sesuai standar dan tidak menimbulkan risiko kontaminasi.
Selain itu, auditor juga melakukan pengecekan terhadap proses pencucian galon pelanggan. Pemeriksaan meliputi tahapan pencucian, penggunaan bahan pembersih, proses pembilasan, sanitasi, hingga pengisian air minum ke dalam galon. Kondisi galon yang digunakan pelanggan turut menjadi perhatian guna memastikan hanya galon yang layak dan bersih yang dapat diisi kembali.
Tidak hanya meninjau fasilitas produksi, auditor juga melakukan wawancara dengan pengelola depot mengenai operasional usaha. Beberapa hal yang dikonfirmasi antara lain kapasitas produksi harian, jumlah galon yang terjual setiap hari, sumber bahan pendukung, jadwal pemeliharaan mesin, prosedur penanganan keluhan pelanggan, serta penerapan kebersihan oleh seluruh karyawan selama proses produksi berlangsung.
Auditor Halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc., menjelaskan bahwa audit lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan pelaku usaha benar-benar sesuai dengan data yang telah diajukan dalam proses sertifikasi halal.
“Audit ini tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memverifikasi secara langsung seluruh proses produksi di lapangan. Kami memastikan media filtrasi, proses pencucian galon, sanitasi peralatan, hingga prosedur operasional telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa produk yang dikonsumsi diproses secara halal, higienis, dan aman,” jelas Muhammad Agil.
Sementara itu, Auditor Halal Rizka Shofiyya Ramadhani, S.Si., menambahkan bahwa setiap tahapan audit dilakukan secara objektif berdasarkan standar pemeriksaan halal yang berlaku.
“Kami melakukan observasi, wawancara, dan verifikasi terhadap seluruh titik kritis yang berpotensi memengaruhi kehalalan produk. Mulai dari asal bahan pendukung, kondisi filter, jadwal penggantian karbon aktif, kebersihan area produksi, hingga pencatatan kegiatan operasional menjadi bagian penting dalam proses audit ini,” ujarnya.
Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Pelaksanaan audit ini merupakan bagian dari komitmen LPH UINSI Samarinda dalam menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, dan berintegritas. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha, termasuk depot air minum, yang memiliki kesadaran untuk menjamin kehalalan produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dijalankan,” ungkapnya.
Pemilik Depot Air Minum Berkah Palacari menyambut baik pelaksanaan audit tersebut dan mengaku memperoleh banyak masukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usahanya.
“Kami sangat bersyukur mendapat pendampingan dan pemeriksaan langsung dari LPH UINSI Samarinda. Melalui audit ini kami menjadi lebih memahami standar yang harus dipenuhi, mulai dari pemeliharaan filter, kebersihan galon, pencatatan operasional, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Masukan dari auditor menjadi evaluasi bagi kami agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan memberikan rasa aman kepada konsumen,” tuturnya.
Melalui kegiatan audit ini, LPH UINSI Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Timur. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang mampu memenuhi standar halal secara menyeluruh sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga memberikan jaminan kehalalan dan keamanan bagi masyarakat.