Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal di Kabupaten Kutai Timur terus menunjukkan tren yang positif. Hal tersebut tercermin dari semakin banyaknya pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Sebagai bagian dari proses tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda melaksanakan audit halal di CV Kutai Berkah Catering pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Audit halal dilaksanakan oleh Muhammad Agil, M.Sc. dan Rizka Shofiyya Ramadhani, S.Si. selaku Auditor Halal LPH UINSI Samarinda. Kegiatan ini turut didampingi oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta Nur Suci Rahmayanti, M.H. selaku Tim Manajemen LPH UINSI Samarinda.
Pelaksanaan audit merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal untuk memastikan seluruh bahan, proses produksi, fasilitas, hingga sistem pengelolaan usaha telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dalam audit lapangan, tim auditor melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh rantai proses produksi catering. Pemeriksaan diawali dengan verifikasi dokumen pembelian bahan baku, daftar pemasok, serta bukti legalitas bahan yang digunakan. Auditor memberikan perhatian khusus terhadap bahan-bahan dengan tingkat kritis tinggi, seperti ayam, daging sapi, bumbu olahan, saus, kecap, penyedap rasa, minyak goreng, margarin, hingga berbagai bahan tambahan pangan yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Seluruh bahan tersebut diverifikasi asal-usulnya, termasuk memastikan bahwa produk berasal dari pemasok yang jelas dan telah memiliki sertifikat halal atau dokumen pendukung yang sesuai. Tim auditor juga mencocokkan antara dokumen pembelian dengan stok bahan yang tersedia di lokasi produksi sebagai bentuk validasi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
Selain pemeriksaan bahan baku, auditor melakukan observasi langsung terhadap proses penerimaan bahan, penyimpanan di ruang pendingin maupun gudang, pemisahan bahan mentah dan bahan siap saji, proses pencucian bahan, pengolahan makanan, hingga penyajian dan pengemasan. Kondisi kebersihan dapur produksi, peralatan memasak, peralatan penyajian, serta sanitasi lingkungan kerja juga menjadi bagian penting dari proses audit.
Tim auditor turut memeriksa suhu penyimpanan bahan baku, kebersihan freezer dan lemari pendingin, sistem pelabelan bahan, masa kedaluwarsa produk, serta prosedur penanganan apabila ditemukan bahan yang tidak memenuhi persyaratan. Tidak hanya itu, auditor juga melakukan wawancara dengan penanggung jawab usaha dan karyawan mengenai penerapan prosedur kebersihan, pelatihan halal yang telah diikuti, serta pemahaman terhadap titik kritis kehalalan dalam proses produksi catering.
Auditor Halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc., menjelaskan bahwa usaha catering merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak jenis bahan baku dan proses pengolahan.
“Pada usaha catering, fokus utama audit adalah memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki status kehalalan yang jelas, terutama bahan kritis seperti ayam, daging sapi, bumbu olahan, dan bahan tambahan pangan lainnya. Selain itu, kami memastikan proses produksi berjalan secara higienis, tidak terjadi kontaminasi silang, serta seluruh tahapan telah sesuai dengan prinsip Sistem Jaminan Produk Halal. Audit dilakukan secara objektif melalui pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan penanggung jawab usaha,” jelas Muhammad Agil.
Sementara itu, Auditor Halal Rizka Shofiyya Ramadhani, S.Si., menambahkan bahwa keberhasilan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga konsistensi pelaku usaha dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami melihat bagaimana pelaku usaha mengelola bahan baku sejak diterima dari pemasok hingga menjadi produk siap konsumsi. Seluruh tahapan harus dapat ditelusuri dan dibuktikan sehingga jaminan kehalalan produk benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen seperti inilah yang menjadi nilai penting dalam proses sertifikasi halal,” ujarnya.
Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., mengapresiasi meningkatnya antusiasme pelaku usaha di Kutai Timur dalam mengikuti proses sertifikasi halal.
“Kami melihat adanya peningkatan kesadaran yang sangat baik dari para pelaku usaha di Kutai Timur. Sertifikasi halal kini dipandang bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen serta strategi meningkatkan daya saing usaha. LPH UINSI Samarinda akan terus memberikan pelayanan audit yang profesional, independen, dan berintegritas agar semakin banyak produk halal yang lahir dari daerah ini,” ungkapnya.
Pihak CV Kutai Berkah Catering menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan audit yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Menurutnya, proses audit memberikan banyak wawasan mengenai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal secara menyeluruh.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim auditor LPH UINSI Samarinda yang telah memberikan arahan sekaligus melakukan pemeriksaan secara detail. Melalui audit ini kami semakin memahami pentingnya memastikan seluruh bahan baku memiliki status halal yang jelas, menjaga kebersihan proses produksi, serta melakukan pencatatan yang baik. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar seluruh produk yang kami sajikan tidak hanya lezat dan berkualitas, tetapi juga memberikan jaminan halal bagi seluruh konsumen,” ujar perwakilan CV Kutai Berkah Catering.
Melalui pelaksanaan audit ini, LPH UINSI Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Jaminan Produk Halal di Kalimantan Timur. Meningkatnya jumlah pelaku usaha yang mengikuti sertifikasi halal di Kutai Timur menjadi indikator positif bahwa ekosistem halal di daerah terus berkembang dan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat serta dunia usaha.