Genap satu tahun sejak memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama, LPH UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda terus menunjukkan kinerja yang membanggakan dalam mendukung percepatan implementasi Jaminan Produk Halal di Kalimantan Timur. Dalam kurun waktu satu tahun, LPH UINSI Samarinda telah berhasil mengawal proses pemeriksaan dan sertifikasi halal bagi lebih dari 200 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen LPH UINSI Samarinda dalam menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, independen, dan sesuai dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Keberhasilan ini juga mencerminkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya meningkatkan daya saing usaha.
Selama satu tahun terakhir, auditor halal LPH UINSI Samarinda telah melaksanakan audit terhadap berbagai jenis usaha dengan karakteristik yang beragam. Mulai dari warung makan, restoran, usaha catering, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis, depot air minum isi ulang, hingga usaha repacking atau pengemasan kembali produk pangan.
Setiap audit dilaksanakan secara menyeluruh dengan melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan tambahan, dokumen pendukung, proses produksi, fasilitas produksi, sanitasi, penyimpanan, pengemasan, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Khusus pada usaha yang menggunakan bahan dengan tingkat kritis tinggi, auditor melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap asal-usul bahan, legalitas pemasok, sertifikat halal, serta kemungkinan terjadinya kontaminasi silang selama proses produksi.
Jangkauan pelayanan LPH UINSI Samarinda juga terus meluas. Selama satu tahun terakhir, audit halal telah dilaksanakan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur, meliputi Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kota Bontang, Sangatta, hingga Kabupaten Kutai Barat. Luasnya wilayah pelayanan tersebut menunjukkan kesiapan LPH UINSI Samarinda dalam memberikan layanan pemeriksaan halal secara merata kepada pelaku usaha di seluruh penjuru Kalimantan Timur.
Tidak hanya berfokus pada proses audit, LPH UINSI Samarinda juga aktif melaksanakan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Melalui berbagai kegiatan tersebut, para pelaku usaha tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi halal, tetapi juga didorong untuk membangun budaya produksi yang bersih, aman, dan berkelanjutan.
Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menyampaikan rasa syukur atas capaian yang berhasil diraih selama satu tahun perjalanan LPH UINSI Samarinda sebagai LPH Pratama.
“Alhamdulillah, satu tahun perjalanan ini menjadi momentum yang sangat berharga bagi LPH UINSI Samarinda. Keberhasilan mendampingi dan mengawal sertifikasi halal bagi lebih dari 200 UMK merupakan hasil kerja keras seluruh auditor halal, tim manajemen, serta dukungan berbagai pihak. Kami percaya bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi investasi kepercayaan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar.”
Beliau juga menegaskan bahwa tingginya antusiasme pelaku usaha di berbagai daerah menjadi motivasi bagi LPH UINSI Samarinda untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami melihat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya produk halal semakin meningkat. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi penguatan ekosistem halal di Kalimantan Timur. Ke depan, LPH UINSI Samarinda akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kompetensi auditor, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BPJPH, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak pelaku usaha yang mampu memperoleh sertifikat halal.”
Lebih lanjut, beliau berharap keberadaan LPH UINSI Samarinda dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
“Kami ingin LPH UINSI Samarinda hadir tidak hanya sebagai lembaga pemeriksa halal, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun usaha yang berdaya saing, terpercaya, dan memberikan rasa aman kepada konsumen. Semoga capaian satu tahun ini menjadi langkah awal untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan Kalimantan Timur sebagai salah satu pusat pengembangan industri halal di Indonesia.”
Dengan capaian lebih dari 200 UMK bersertifikat halal dalam satu tahun, LPH UINSI Samarinda membuktikan komitmennya sebagai lembaga yang aktif mendukung implementasi Jaminan Produk Halal di daerah. Ke depan, LPH UINSI Samarinda optimistis dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, memperluas layanan audit halal, serta terus berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.