Tempuh Perjalanan Speed Boat, LP3H UINSI Samarinda Dampingi Sertifikasi Halal Pelaku Usaha di Muara Pantuan

Tempuh Perjalanan Speed Boat, LP3H UINSI Samarinda Dampingi Sertifikasi Halal Pelaku Usaha di Muara Pantuan post thumbnail image

Kutai Kartanegara, 05 September 2026

Komitmen untuk memperluas akses sertifikasi halal hingga ke wilayah yang jauh dan memiliki tantangan geografis terus dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UINSI Samarinda. Pada Sabtu (05/09/2026), pendamping halal LP3H UINSI Samarinda kembali hadir mendampingi pelaku usaha di Desa Muara Pantuan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Nur Suci Rahmayanti, M.H. dan Adlillah Triastuti, S.Si. Untuk mencapai lokasi, keduanya harus menempuh perjalanan melalui jalur air dengan menggunakan speed boat selama kurang lebih satu jam. Perjalanan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar untuk memastikan pelaku usaha di wilayah yang cukup jauh tetap memperoleh akses terhadap pendampingan sertifikasi halal.

Muara Pantuan merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi usaha berbasis hasil perikanan. Mayoritas pelaku usaha di daerah tersebut mengembangkan produk olahan ikan, seperti kerupuk ikan dan berbagai jenis olahan ikan lainnya. Potensi tersebut menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat sekaligus memiliki prospek untuk terus dikembangkan dengan memenuhi aspek jaminan produk halal.

Dalam kegiatan pendampingan, pendamping halal membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi halal serta memastikan bahan dan proses produksi yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan juga dilakukan dengan melihat secara langsung proses produksi dan memberikan arahan mengenai pemenuhan dokumen serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Kegiatan pendampingan di Muara Pantuan ini merupakan bagian dari inisiatif GGGI Project: NASCLIM, melalui gagasan dan dukungan Irfan, S.T., M.E. Menurut Irfan, upaya menjangkau pelaku usaha di wilayah yang sulit diakses merupakan bagian penting dalam mendorong penguatan usaha masyarakat.

“Kami melihat bahwa pelaku usaha di wilayah seperti Muara Pantuan juga memiliki potensi yang besar, khususnya produk olahan hasil perikanan. Karena itu, akses terhadap pendampingan sertifikasi halal perlu terus diperluas. Jarak bukan seharusnya menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pendampingan dan meningkatkan kualitas produknya,” ujar Irfan.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan pendampingan.

Bagi pelaku usaha di Muara Pantuan, kedatangan pendamping halal secara langsung memberikan kemudahan dalam memahami proses sertifikasi halal. Salah seorang pelaku usaha menyampaikan apresiasinya karena mendapatkan pendampingan langsung di tempat usaha.

“Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan langsung seperti ini. Sebelumnya kami masih belum begitu memahami bagaimana proses sertifikasi halal dan apa saja yang harus disiapkan. Dengan adanya pendampingan, kami jadi lebih mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dan semakin yakin untuk mengurus sertifikasi halal produk kami,” ungkap salah seorang pelaku usaha.

Kehadiran pendamping halal hingga ke Muara Pantuan menjadi bukti bahwa upaya memperluas ekosistem halal tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang memiliki akses geografis cukup menantang.

Melalui pendampingan ini, LP3H UINSI Samarinda berharap semakin banyak pelaku usaha olahan hasil perikanan di Muara Pantuan yang dapat memperoleh sertifikasi halal. Selain memberikan kepastian kehalalan produk, sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal masyarakat.

LP3H UINSI Samarinda bersama mitra terkait akan terus berkomitmen untuk hadir dan mendampingi pelaku usaha di berbagai wilayah Kalimantan Timur, termasuk wilayah yang harus ditempuh melalui jalur air, demi memperluas akses masyarakat terhadap sertifikasi halal.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *