SAMARINDA – Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal terus berkembang, termasuk di sektor industri bakery atau usaha roti dan kue. Sebagai bagian dari upaya memperkuat jaminan produk halal di Kalimantan Timur, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda melaksanakan audit halal di Manaya Cake, Samarinda.
Kegiatan audit ini dilaksanakan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Nurhikmah, M.Si. dan Listiana Ningrum, M.T. Audit tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk menilai kesesuaian bahan baku, proses produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada usaha bakery yang mengolah beragam produk roti dan kue.

Usaha bakery memiliki karakteristik produksi yang cukup beragam. Penggunaan berbagai jenis tepung, telur, mentega, margarin, susu, keju, cokelat, krim, perisa, pengembang, dan bahan tambahan lainnya menjadikan pemeriksaan bahan sebagai salah satu aspek penting dalam proses audit halal. Setiap bahan perlu ditelusuri sumber dan status kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan audit di Manaya Cake, auditor melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Pemeriksaan mencakup identitas bahan, merek dan produsen, label kemasan, komposisi, serta dokumen pendukung kehalalan yang dipersyaratkan. Perhatian khusus diberikan pada bahan-bahan yang memiliki titik kritis halal, seperti emulsifier, gelatin, shortening, keju, cokelat olahan, perisa, bahan pengembang, serta aneka krim dan isian kue.
Selain pemeriksaan bahan, auditor juga menelusuri proses produksi, mulai dari penerimaan dan penyimpanan bahan baku, penimbangan, pencampuran adonan, pembentukan produk, pemanggangan, pendinginan, pemberian topping atau isian, hingga pengemasan dan penyimpanan produk jadi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan persyaratan halal dan bahan yang digunakan dapat ditelusuri dengan baik.

Aspek fasilitas produksi turut menjadi perhatian. Auditor memeriksa kebersihan dan kondisi peralatan seperti mixer, oven, loyang, meja kerja, cetakan, serta peralatan dekorasi kue. Penataan bahan baku, pemisahan bahan berdasarkan karakteristiknya, kebersihan tempat penyimpanan, dan pencegahan kontaminasi silang juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Pada produk bakery yang menggunakan beragam topping, isian, krim, atau bahan dekorasi, auditor juga perlu memastikan kesesuaian seluruh bahan tersebut dengan daftar produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Apabila terdapat bahan atau produk yang mengalami perubahan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa perubahan tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal.
Tidak hanya berfokus pada bahan dan proses produksi, audit turut mencakup penerapan SJPH, termasuk kebijakan halal, penanggung jawab kegiatan halal, pencatatan pembelian bahan, ketertelusuran bahan, pengendalian produk yang tidak memenuhi kriteria halal, penanganan produk, serta pelaksanaan evaluasi dan pemeliharaan komitmen halal. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan kondisi aktual di tempat usaha.
Pihak Manaya Cake menyambut baik pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Proses ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi halal, terutama dalam penggunaan beragam bahan baku dan pengendalian proses produksi bakery.
“Kami menyambut baik pelaksanaan audit halal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk Manaya Cake. Dalam usaha bakery, bahan yang digunakan cukup beragam, sehingga penting bagi kami untuk memahami asal-usul bahan, memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan halal, serta menjaga proses produksi agar tetap terkontrol. Kami berharap proses ini dapat membantu kami memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan semakin memberikan rasa aman kepada konsumen,” ungkap perwakilan Manaya Cake.
Meningkatnya perhatian terhadap sertifikasi halal di sektor bakery menunjukkan bahwa jaminan halal semakin menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha kuliner. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan cita rasa dan kualitas produk, tetapi juga memperhatikan kepastian bahan serta proses produksi yang digunakan.
Melalui kegiatan audit ini, LPH UINSI Samarinda terus menjalankan perannya dalam memeriksa pemenuhan persyaratan halal bagi pelaku usaha di Kalimantan Timur. Proses pemeriksaan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami titik kritis halal dalam kegiatan produksi sekaligus memperkuat penerapan sistem jaminan produk halal secara konsisten.
LPH UINSI Samarinda berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha bakery dalam mengurus sertifikasi halal, diharapkan ekosistem produk halal di Kalimantan Timur semakin berkembang dan mampu memberikan kepercayaan lebih besar kepada masyarakat.
