Kesadaran Halal Kian Meningkat, 8+ Coffee Balikpapan Jalani Audit oleh LPH UINSI Samarinda

Kesadaran Halal Kian Meningkat, 8+ Coffee Balikpapan Jalani Audit oleh LPH UINSI Samarinda post thumbnail image

BALIKPAPAN – Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal terus menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari komitmen pelaku usaha kuliner untuk memenuhi persyaratan jaminan produk halal, salah satunya melalui pelaksanaan audit halal di 8+ Coffee Balikpapan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda.

Kegiatan audit halal ini dilaksanakan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc., didampingi oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta penyelia halal Ifda Kemala. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian bahan dan proses produksi dengan persyaratan sertifikasi halal yang berlaku.

Dalam pelaksanaan audit, auditor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan kehalalan produk minuman dan makanan yang disajikan oleh 8+ Coffee Balikpapan. Pemeriksaan dimulai dari penelusuran bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan, termasuk kopi, susu, sirup, bubuk minuman, pemanis, serta bahan pendukung lainnya sesuai dengan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.

Auditor juga memeriksa dokumen pendukung bahan, seperti informasi produsen, label kemasan, serta bukti kehalalan yang dipersyaratkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa bahan yang digunakan dapat ditelusuri dan memenuhi ketentuan halal.

Selain aspek bahan, pemeriksaan turut mencakup proses pengolahan dan penyajian produk, kebersihan peralatan, fasilitas penyimpanan, serta potensi kontaminasi silang dengan bahan yang tidak memenuhi persyaratan halal. Auditor juga memverifikasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk ketersediaan dokumen, ketertelusuran bahan, dan komitmen pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan produk.

Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.

“Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal merupakan perkembangan yang positif. Sertifikasi halal bukan hanya tentang pemenuhan persyaratan, tetapi juga tentang komitmen menjaga bahan, proses pengolahan, dan penyajian produk agar sesuai dengan ketentuan halal. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya jaminan produk halal,” ungkapnya.

Pihak 8+ Coffee Balikpapan menyambut baik pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Proses ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian bahan dan proses pengolahan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai penerapan standar halal dalam operasional usaha sehari-hari.

“Kami menyambut baik proses audit halal ini karena sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen. Melalui proses ini, kami juga dapat mengetahui lebih jauh hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan bahan, pengolahan, dan penyajian produk agar sesuai dengan ketentuan halal,” ujar perwakilan 8+ Coffee Balikpapan.

Sementara itu, penyelia halal Ifda Kemala turut mendampingi proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dokumen dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di tempat usaha. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya membantu pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Pelaksanaan audit halal di 8+ Coffee Balikpapan mencerminkan semakin pentingnya jaminan produk halal dalam perkembangan industri kuliner. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam memberikan informasi dan perlindungan kepada konsumen.

Melalui kegiatan ini, LPH UINSI Samarinda terus berkomitmen mendukung penguatan ekosistem halal di Kalimantan Timur melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan. Diharapkan, semakin banyak pelaku usaha yang tergerak untuk mengurus sertifikasi halal serta menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten dan berkelanjutan.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, pelaku usaha diharapkan dapat turut membangun industri kuliner yang terpercaya, berdaya saing, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *