Menjaga Kepercayaan Konsumen Lewat Jaminan Halal, Auditor LPH UINSI Samarinda Audit Kedai Lai Lai Balikpapan

Menjaga Kepercayaan Konsumen Lewat Jaminan Halal, Auditor LPH UINSI Samarinda Audit Kedai Lai Lai Balikpapan post thumbnail image

BALIKPAPAN – Dalam upaya memastikan penerapan jaminan produk halal pada usaha kuliner, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda melaksanakan kegiatan audit halal di Kedai Lai Lai, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk menilai kesesuaian bahan, proses pengolahan, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada usaha tersebut.

Audit halal dilaksanakan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc., didampingi oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta penyelia halal Ifda Kemala. Kehadiran tim LPH UINSI Samarinda menjadi wujud komitmen lembaga dalam mengawal proses sertifikasi halal agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, auditor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan kehalalan produk. Pemeriksaan meliputi penelusuran bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan, termasuk dokumen pendukung kehalalannya, serta kesesuaian bahan dengan daftar produk yang diajukan dalam proses sertifikasi halal.

Selain itu, auditor memeriksa proses produksi dan pengolahan makanan, mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, persiapan, pengolahan, hingga penyajian produk kepada konsumen. Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kebersihan fasilitas produksi, peralatan yang digunakan, serta upaya pencegahan kontaminasi bahan yang tidak memenuhi persyaratan halal.

Auditor juga melakukan verifikasi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk ketersediaan dokumen pendukung, ketertelusuran bahan, serta pemahaman dan komitmen pihak usaha dalam menjaga konsistensi kehalalan produk. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa proses produksi tidak hanya memenuhi persyaratan pada saat audit, tetapi juga dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa audit halal merupakan bagian penting dalam memberikan jaminan kepada masyarakat atas produk yang dikonsumsi.

“Jaminan produk halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menyangkut komitmen pelaku usaha dalam menjaga bahan dan proses produksi agar senantiasa sesuai dengan ketentuan halal. Melalui audit ini, kami berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya penerapan SJPH secara konsisten,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kedai Lai Lai Balikpapan menyambut baik pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Pihak kedai menyampaikan bahwa proses audit menjadi kesempatan untuk mengetahui lebih jauh persyaratan sertifikasi halal sekaligus mengevaluasi proses pengolahan dan pengelolaan bahan yang digunakan.

“Kami menyambut baik proses audit halal ini karena menjadi bagian dari upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen. Kami berharap melalui proses ini, kami dapat semakin memahami dan memenuhi ketentuan yang diperlukan dalam sertifikasi halal serta menjaga kualitas produk yang kami sajikan,” ungkap perwakilan Kedai Lai Lai Balikpapan.

Penyelia halal Ifda Kemala turut mendampingi proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dokumen dan penerapan sistem jaminan produk halal di tempat usaha. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa aspek-aspek yang perlu diperhatikan dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh pelaku usaha sesuai dengan hasil pemeriksaan auditor.

Melalui kegiatan ini, LPH UINSI Samarinda terus berupaya memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kalimantan Timur. Audit halal di Kedai Lai Lai Balikpapan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan produk halal sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk kuliner yang beredar di masyarakat.

LPH UINSI Samarinda berkomitmen untuk menjalankan proses pemeriksaan halal secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mendukung ekosistem halal yang terpercaya dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *