Menjaga Kepercayaan Lewat Jaminan Halal, Auditor LPH UINSI Samarinda Turun Langsung Audit Catering Jaya Lestari

Menjaga Kepercayaan Lewat Jaminan Halal, Auditor LPH UINSI Samarinda Turun Langsung Audit Catering Jaya Lestari post thumbnail image

Komitmen dalam menjaga kehalalan produk menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Timur, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda melaksanakan kegiatan audit halal di Catering Jaya Lestari.

Kegiatan audit ini dilaksanakan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc. dan Adlillah Triastuti, S.Si., dengan didampingi langsung oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D. Pelaksanaan audit bertujuan untuk memeriksa kesesuaian bahan, proses pengolahan, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam kegiatan usaha katering.

Dalam proses audit, tim auditor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Pemeriksaan meliputi bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan, dokumen pendukung kehalalan bahan, serta kesesuaian bahan dengan daftar yang diajukan dalam proses sertifikasi halal.

Selain itu, auditor meninjau proses penerimaan dan penyimpanan bahan baku, tahapan persiapan dan pengolahan makanan, penggunaan peralatan memasak, serta kebersihan area produksi. Tim juga memeriksa upaya pencegahan kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang tidak halal, termasuk pengelolaan fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penerapan prosedur operasional halal, dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal, serta pemahaman pihak usaha mengenai kewajiban menjaga konsistensi kehalalan produk. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa komitmen halal diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari, bukan hanya pada saat proses pengajuan sertifikat.

Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Menurutnya, jaminan produk halal merupakan bagian dari tanggung jawab usaha dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang dikonsumsi.

“Jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan sertifikasi, melainkan komitmen yang harus dijaga secara konsisten. Setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan dan penyajian, perlu mendapat perhatian agar kehalalan produk tetap terpelihara,” demikian draf pernyataan yang dapat disesuaikan dengan keterangan langsung Ketua LPH.

Sementara itu, pihak Catering Jaya Lestari menyambut baik pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Pihak katering memandang proses audit sebagai kesempatan untuk mengevaluasi kesesuaian proses produksi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan standar halal dalam penyediaan makanan.

“Bagi kami, kepercayaan konsumen merupakan hal yang sangat penting. Melalui proses audit halal ini, kami berharap dapat semakin memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan terus meningkatkan komitmen dalam menjaga bahan baku, kebersihan, serta proses pengolahan makanan agar sesuai dengan ketentuan halal,” demikian contoh pernyataan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada pihak Catering Jaya Lestari.

Melalui kegiatan ini, LPH UINSI Samarinda menegaskan perannya dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal sekaligus mendampingi pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Audit halal juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar halal di kalangan pelaku usaha, khususnya sektor penyediaan makanan dan jasa katering.

Dengan adanya pemeriksaan dan evaluasi tersebut, diharapkan Catering Jaya Lestari dapat terus meningkatkan kualitas penerapan jaminan produk halal serta menjaga kepercayaan konsumen. LPH UINSI Samarinda pun terus berkomitmen mendukung penguatan ekosistem halal di Kalimantan Timur melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *