Samarinda, 11 Juni 2026
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses sertifikasi halal melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal bersama Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026 bertempat di Kantor LPH UINSI Samarinda.
Sidang fatwa kali ini membahas hasil audit halal dari 11 pelaku usaha yang telah melalui proses pemeriksaan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal sebelum penetapan kehalalan produk oleh pihak yang berwenang.

Sidang dihadiri oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D, jajaran Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, SDM Syariah, serta para auditor halal LPH UINSI Samarinda yang mempresentasikan hasil pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang diajukan dalam sidang.
Dari pihak Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, Dr. KH. Khairy Abusyairi, Lc., M.A., didampingi dua anggota komisi fatwa, yaitu Muhammad Syarwani, M.H. dan Sulthon Fathoni, M.Hum.
Dalam pelaksanaan sidang, auditor halal memaparkan hasil audit yang telah dilakukan terhadap masing-masing pelaku usaha, meliputi pemeriksaan bahan yang digunakan, proses produksi, fasilitas produksi, serta implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selanjutnya, Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur melakukan kajian dan pendalaman terhadap hasil audit tersebut sebagai dasar dalam penetapan status kehalalan produk.

Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang fatwa secara berkala merupakan bentuk komitmen LPH UINSI Samarinda dalam memberikan layanan sertifikasi halal yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami bersyukur proses sertifikasi halal terus berjalan dengan baik dan mendapat antusiasme yang tinggi dari para pelaku usaha. Sidang fatwa ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar memenuhi ketentuan halal sebelum ditetapkan status kehalalannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, Dr. KH. Khairy Abusyairi, Lc., M.A., mengapresiasi kinerja LPH UINSI Samarinda yang secara konsisten mengawal proses sertifikasi halal di Kalimantan Timur.
“Kami melihat adanya perkembangan yang sangat positif dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Kalimantan Timur. LPH UINSI Samarinda terus menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan halal. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen sekaligus upaya meningkatkan daya saing produk. Sinergi antara LPH dan Komisi Fatwa MUI akan terus kami perkuat untuk mendukung terwujudnya ekosistem halal yang semakin kokoh di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya sidang fatwa terhadap 11 pelaku usaha tersebut, LPH UINSI Samarinda kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang aktif dalam mendukung implementasi Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui kolaborasi yang erat dengan Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, diharapkan semakin banyak produk halal yang lahir dari pelaku usaha daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
