
LPH
A. KATA SAMBUTAN KETUA LPH

B. SEJARAH BERDIRINYA
Kehadiran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Untuk memastikan kepastian hukum tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI berwenang menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal sebagai mitra pemeriksa proses produk halal sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.
UINSI Samarinda, sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), merespons kebutuhan tersebut dengan menginisiasi pendirian LPH yang terintegrasi dengan potensi akademik dan laboratorium yang dimiliki kampus. Gagasan ini mulai dirintis pada tahun 2021, ketika pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam ekosistem halal.
Pada tahun 2022, UINSI Samarinda melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menyusun proposal kelembagaan LPH dan menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk laboratorium, instrumen pemeriksaan, serta sumber daya manusia dengan kompetensi di bidang halal dan sains. Langkah ini diikuti dengan kerja sama formal bersama BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dukungan pemerintah daerah Kalimantan Timur.
Seiring berjalannya waktu, LPH UINSI Samarinda berhasil membentuk tim auditor halal yang berasal dari dosen-dosen bidang syariah, sains, teknologi pangan, dan kesehatan. Auditor tersebut kemudian mengikuti pelatihan dan sertifikasi auditor halal sesuai standar BPJPH.
Didirikan pada tahun 2023 oleh Rektor UINSI Samarinda Prof. Dr. H. Mukhamad Ilyasin, M.Pd, melalui SK Pendirian LPH UINSI Samarinda Nomor 833 tahun 2023 tentang Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal UINSI Samarinda, pengelola Pusat Studi dan Sertifikasi Halal LP2M UINSI Samarinda telah menyusun dan mempersiapkan dokumen pengajuan akreditasinya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sempat mengalami kendala perbaikan dokumen pengajuan akreditasi LPH, dikarenakan kurangnya SDM dan pergantian Pengelola, akhirnya pada tahun 2025 Lembaga Pemeriksa Halal dengan Kepemimpinan baru dibawah kepemimpinan UINSI Samarinda Rektor Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., dan Ketua LPH Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D LPH UINSI Samarinda akhirnya terakreditasi menjadi LPH Pratama yang diberikan oleh BPJPH Republik Indonesia pada tanggal 02 Juli 2025, dengan nomor registrasi A0129/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/07/2025. sehingga kini, LPH UINSI Samarinda berhasil mendapat predikat LPH pertama dan satu-satunya Perguruan Tinggi di Kalimantan Timur.

C. SUMBER DAYA LPH UINSI SAMARINDA
Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan produk halal secara profesional, LPH UINSI Samarinda didukung oleh berbagai sumber daya yang mencakup aspek sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta dukungan kelembagaan.
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
- Auditor Halal Bersertifikat Kompetensi BNSP: Dosen dan Tenaga Auditor Halal dari berbagai disiplin ilmu (Teknologi Pangan, Biologi, Kimia, Kesehatan, dan Farmasi) yang telah mengikuti pelatihan serta memperoleh sertifikat resmi dari BPJPH dan BNSP
- Tenaga Pendukung Teknis: Staf laboratorium, analis, serta tenaga administrasi yang membantu proses pemeriksaan halal.
- SDM Syariah: Kolaborasi dengan pakar syariah dan pakar sains untuk memastikan standar halal terpenuhi dari sisi hukum Islam dan aspek ilmiah.
2. Sarana dan Prasarana
- Laboratorium Produk Halal UINSI Samarinda: Digunakan untuk menguji kehalalan produk, termasuk uji kandungan bahan pangan, minuman, obat, dan kosmetik.
- Laboratorium Terakreditasi kerjasama dengan Lembaga Eksternal UINSI Samarinda: Mendukung pemeriksaan bahan tambahan, kontaminasi silang, dan keamanan produk.
- Fasilitas Digital & Sistem Informasi: Terhubung dengan sistem SIHALAL BPJPH untuk mempercepat proses administrasi sertifikasi halal dan E-Halal UINSI Samarinda untuk mengakomodir dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui LPH UINSI Samarinda.
- Ruang Konsultasi & Layanan: Tempat bagi UMKM dan pelaku usaha untuk berkonsultasi tentang persiapan pemeriksaan halal.
3. Dukungan Kelembagaan
- Bernaung di bawah UINSI Samarinda dengan dukungan penuh dari pimpinan universitas.
- Terintegrasi dengan LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) dalam aspek penelitian dan pengabdian halal.
- Menjalin kerja sama dengan BPJPH, MUI, Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas Koperasi & UMKM, Bank Indonesia Kalimantan Timur, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan Timur, Dinas Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutai Kartanegara, berbagai Komunitas UMKM dan Kuliner di Kalimantan Timur serta lembaga terkait lainnya.
4. Pengembangan Kapasitas
- Program peningkatan kompetensi auditor melalui pelatihan lanjutan.
- Rencana pengembangan Pusat Studi Halal dan Laboratorium Halal Terpadu di lingkungan UINSI Samarinda.
- Keterlibatan mahasiswa dalam riset halal serta program KKN Tematik Halal untuk memperluas jangkauan layanan ke masyarakat.

C. PELAYANAN LPH UINSI SAMARINDA
Pengetahuan UMKM terkait Sertifikasi Halal, Label Halal, Sertifikat Halal, Ketetapan Halal menjadi hal yang sangat penting, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan label halal. Hal ini harus diwujudkan sebagai komitmen Pelaku Usaha dalam pengurusan Sertifikasi Halal.


D. RUANG LINGKUP KOMPETENSI
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan dalam pemeriksaan produk halal, LPH UINSI Samarinda memiliki ruang lingkup kompetensi yang mencakup produk pangan dan minuman, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Bahan Baku
- Memastikan semua bahan baku makanan dan minuman bersumber dari bahan halal dan thayyib.
- Verifikasi terhadap bahan hewani (daging, ayam, ikan, produk susu, gelatin, dll.) dan nabati (biji-bijian, sayur, buah, rempah).
- Pemeriksaan bahan tambahan pangan (BTP) seperti pewarna, pengawet, perisa, emulsifier, vitamin, enzim, dan lain-lain agar tidak berasal dari bahan haram.
2. Proses Produksi
- Menilai tahapan pengolahan makanan dan minuman, termasuk pemotongan, pemasakan, pencampuran, fermentasi, dan penyimpanan.
- Memastikan tidak terjadi kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal selama proses produksi.
- Evaluasi penggunaan peralatan produksi, kebersihan, serta sanitasi pabrik/dapur produksi.
3. Pengemasan, Penyimpanan, dan Distribusi
- Menjamin bahwa kemasan makanan/minuman tidak terbuat dari atau terkontaminasi bahan non-halal.
- Pemeriksaan gudang penyimpanan agar tidak bercampur dengan produk haram/najis.
- Pengawasan distribusi agar produk tetap terjaga kehalalan dan kebersihannya hingga ke konsumen.
4. Pengujian Laboratorium
- Melakukan uji kandungan laboratorium untuk mendeteksi adanya DNA babi, alkohol berlebih, atau bahan haram lainnya.
- Penggunaan teknologi analisis (misalnya PCR untuk DNA, spektrofotometri, dan kromatografi) guna menjamin keakuratan hasil.
5. Dokumentasi dan Audit Halal
- Audit dokumen terkait rantai pasok bahan baku dan pemasok.
- Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi makanan dan minuman agar sesuai dengan ketentuan halal.
- Penyusunan laporan hasil pemeriksaan sebagai rekomendasi kepada BPJPH dan MUI.
Dengan kompetensi tersebut, LPH UINSI Samarinda berperan penting dalam memastikan bahwa makanan dan minuman yang beredar di Kalimantan Timur dan sekitarnya memenuhi standar halal, aman, sehat, dan layak konsumsi.

E. PERSYARATAN DAN PROSES SERTIFIKASI HALAL


Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal melalui laman website SIHALAL https://ptsp.halal.go.id/login.

F. PROSEDUR KERJA LPH UINSI SAMARINDA

G. BIAYA EMERIKSAAN PRODUK HALAL


H. WAKTU PROSES SERTIFIKASI HALAL

I. PROSEDUR KELUHAN PELANGGAN
Sebagai lembaga yang berkomitmen pada pelayanan profesional, LPH UINSI Samarinda menyediakan mekanisme yang jelas dan transparan bagi pelanggan (UMKM, pelaku usaha, maupun mitra) untuk menyampaikan keluhan, masukan, atau keberatan. Prosedur ini bertujuan agar setiap keluhan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan adil.
A. PRINSIP UMUM
Transparansi – setiap keluhan pelanggan ditangani secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan – semua pelanggan mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Kerahasiaan – identitas dan isi keluhan pelanggan dijamin kerahasiaannya.
Kepastian Waktu – setiap keluhan ditangani sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
B. MEKANISME PENYAMPAIAN KELUHAN
Pelanggan dapat menyampaikan keluhan melalui:
- Formulir Keluhan (tersedia di kantor LPH UINSI Samarinda).
- Email/Surat Resmi yang ditujukan ke Sekretariat LPH.
- Telepon/WhatsApp Layanan resmi LPH.
- Kotak Saran yang tersedia di ruang layanan.
C. PROSEDUR PENANGANAN
Penerimaan Keluhan
- Keluhan diterima melalui media resmi.
- Staf administrasi mencatat keluhan dalam Register Keluhan Pelanggan.
Verifikasi Keluhan
- Tim penanganan keluhan memverifikasi keluhan: apakah berkaitan dengan pelayanan, hasil pemeriksaan, atau teknis administrasi.
- Jika tidak relevan, keluhan dialihkan kepada pihak yang berwenang.
Tindak Lanjut
- Keluhan teknis (misalnya terkait hasil pemeriksaan) dibahas oleh Tim Auditor Halal.
- Keluhan administratif ditangani oleh sekretariat atau bagian terkait.
- Jika menyangkut kebijakan, akan diteruskan kepada Kepala LPH.
Penyelesaian & Umpan Balik
- Hasil penyelesaian disampaikan kepada pelanggan secara tertulis/lisan sesuai media keluhan.
- Waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak keluhan diterima (atau sesuai kebijakan lembaga).
Dokumentasi & Evaluasi
- Semua keluhan dicatat dalam arsip LPH untuk bahan evaluasi perbaikan mutu layanan.
- LPH melakukan rapat evaluasi rutin untuk menganalisis pola keluhan dan mencari solusi berkelanjutan.

J. INFORMASI PENDAFTARAN/BROSUR
