Samarinda, 06 Mei 2026
LPH UINSI Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan sertifikasi halal melalui pelaksanaan sidang fatwa bersama Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur pada Rabu, 06 Mei 2026 di Kantor LPH UINSI Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh ketua dan anggota Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, Ketua LPH UINSI Samarinda, para auditor halal, serta tim manajemen halal LPH UINSI Samarinda. Sidang fatwa tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan kehalalan produk yang telah melalui tahapan audit halal sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, sidang membahas hasil audit terhadap Tujuh Belas pelaku usaha yang telah diajukan untuk proses sertifikasi halal. Para auditor halal memaparkan hasil pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga implementasi Sistem Jaminan Produk Halal pada masing-masing pelaku usaha.
Perwakilan Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi atas konsistensi LPH UINSI Samarinda dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal di Kalimantan Timur.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara LPH UINSI Samarinda dengan Komisi Fatwa MUI Kaltim. Sidang fatwa ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi ketentuan syariat Islam,” ujar salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Kaltim.

Sementara itu, Ketua LPH UINSI Samarinda menyampaikan bahwa kegiatan sidang fatwa merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memberikan kepastian halal kepada masyarakat.
“LPH UINSI Samarinda akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan halal, baik melalui penguatan audit halal maupun koordinasi bersama Komisi Fatwa MUI Kaltim. Kami berharap proses sertifikasi halal dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha serta masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, LPH UINSI Samarinda berharap sinergi antara lembaga pemeriksa halal dan Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur dapat terus terjalin dalam mendukung ekosistem halal yang profesional, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
