Percepat Sertifikasi Halal, PUKAHA UINSI Sosialisasikan Prosedur Jaminan Produk Halal Kepada Dapur SPPG Kaltim

Percepat Sertifikasi Halal, PUKAHA UINSI Sosialisasikan Prosedur Jaminan Produk Halal Kepada Dapur SPPG Kaltim post thumbnail image

Samarinda

Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi halal bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur, Pusat Kajian Halal (PUKAHA) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menggelar Sosialisasi Prosedur Jaminan Produk Halal di Auditorium UINSI Samarinda. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian 4th Halal Fest PUKAHA UINSI Samarinda 2026 yang secara khusus ditujukan bagi pengelola dapur SPPG sebagai persiapan dalam proses pendaftaran sertifikat halal.

Sosialisasi diikuti oleh puluhan pengelola dan perwakilan dapur SPPG dari Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kehadiran para peserta menunjukkan tingginya komitmen penyelenggara layanan pemenuhan gizi dalam memastikan makanan yang diproduksi memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Nurhikmah, M.Si., Auditor Halal LPH UINSI Samarinda sekaligus dosen Biologi UINSI Samarinda. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai prosedur sertifikasi halal, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, proses pemeriksaan halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga mekanisme penerbitan sertifikat halal.

Menurut Nurhikmah, pemahaman terhadap prosedur sertifikasi halal menjadi langkah awal yang sangat penting agar setiap dapur SPPG mampu mempersiapkan seluruh persyaratan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penerapan SJPH bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi sistem yang menjamin konsistensi kehalalan produk dalam setiap proses pengolahan makanan.

“Dapur SPPG memiliki peran strategis dalam menyediakan makanan yang aman, bergizi, dan halal. Oleh karena itu, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal harus menjadi bagian dari budaya kerja, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian makanan,” jelas Nurhikmah di hadapan peserta.

Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam proses persiapan sertifikasi halal. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari persyaratan dokumen, pengelolaan bahan baku, pemilihan pemasok, hingga implementasi SJPH pada operasional dapur sehari-hari. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan solusi praktis yang dapat diterapkan oleh masing-masing dapur SPPG.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk dukungan PUKAHA UINSI Samarinda terhadap percepatan implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal, sekaligus mendorong semakin banyak dapur SPPG di Kalimantan Timur untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Dengan memiliki sertifikat halal, dapur SPPG diharapkan mampu memberikan jaminan kehalalan makanan yang diproduksi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Melalui sosialisasi ini, PUKAHA UINSI Samarinda berharap seluruh dapur SPPG di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara semakin siap mengikuti proses sertifikasi halal. Ke depan, PUKAHA bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda akan terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada berbagai sektor, termasuk penyelenggara layanan pemenuhan gizi, guna memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Timur dan mendukung suksesnya implementasi program Jaminan Produk Halal secara berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *