Samarinda, 04 Juli 2026
Dalam upaya memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur, Pusat Kajian Halal (PUKAHA) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Auditorium UINSI Samarinda. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian 4th Halal Fest PUKAHA UINSI Samarinda 2026 yang diikuti oleh ratusan pelaku UMKM dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Pelatihan diselenggarakan sebagai bentuk komitmen PUKAHA UINSI Samarinda dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan legalitas usaha dan sertifikasi halal. Selain memperoleh materi mengenai Sistem Jaminan Produk Halal, peserta juga dibekali pemahaman tentang strategi pemasaran produk serta tata cara pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan dipandu oleh Siti Masitoh selaku moderator yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif dan komunikatif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi pelatihan yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi dan bidang keahlian.
Materi pertama disampaikan oleh H. Masrivani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam memberikan jaminan kehalalan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha menjadi faktor utama dalam menyukseskan implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Selanjutnya, Baqi Pradana dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menyampaikan materi mengenai strategi pemasaran produk UMKM. Ia menjelaskan bahwa produk halal yang telah memiliki legalitas dan kualitas yang baik perlu didukung dengan strategi pemasaran yang tepat agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Pelaku usaha didorong untuk memanfaatkan pemasaran digital, memperkuat identitas merek, meningkatkan kualitas kemasan, serta membangun kepercayaan konsumen melalui sertifikasi halal dan legalitas usaha.

Materi mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) disampaikan oleh Nurhikmah, Auditor Halal LPH UINSI Samarinda. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai prinsip-prinsip penerapan SJPH, mulai dari komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha, pengendalian bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga dokumentasi yang menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal. Ia juga memberikan berbagai contoh penerapan SJPH yang dapat dilakukan oleh UMKM sesuai dengan skala usahanya.
Sementara itu, Rosana dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membawakan materi mengenai tata cara pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam memperoleh berbagai layanan perizinan, termasuk proses sertifikasi halal. Peserta juga diberikan pendampingan mengenai tahapan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar proses pengurusan NIB dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Selama pelatihan berlangsung, peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi SJPH, strategi pemasaran, hingga kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan legalitas usaha. Antusiasme tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal sebagai faktor pendukung dalam meningkatkan daya saing produk.
Melalui pelatihan ini, PUKAHA UINSI Samarinda berharap para pelaku UMKM di Kalimantan Timur tidak hanya memahami pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam kegiatan usahanya. Dengan dukungan legalitas usaha melalui kepemilikan NIB, strategi pemasaran yang efektif, serta penerapan SJPH yang baik, diharapkan semakin banyak produk UMKM Kalimantan Timur yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan.
