Samarinda, 04 Juli 2026
Dalam rangka menyemarakkan Gerakan Wajib Halal sekaligus mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, Pusat Kajian Halal (PUKAHA) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kamis, 2 Juli 2026, di Auditorium UINSI Samarinda. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian 4th Halal Fest PUKAHA UINSI Samarinda 2026 yang diikuti oleh pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, pendamping Proses Produk Halal (PPH), auditor halal, serta berbagai stakeholder penyelenggara Jaminan Produk Halal di Kalimantan Timur.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Rektor UINSI Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., yang mengangkat tema “Respon Perguruan Tinggi terhadap Wajib Halal Oktober 2026 dan Penerapan Perda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kota Samarinda.”

Dalam pemaparannya, Prof. Zurqoni menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pemeriksa halal, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mendukung implementasi kebijakan wajib halal melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penyediaan layanan yang mendukung proses sertifikasi halal. Kampus tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya halal di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai landasan hukum di tingkat daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan nasional. Peraturan daerah tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, meningkatkan pembinaan dan pengawasan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga halal, dan berbagai stakeholder lainnya.
Menurut Prof. Zurqoni, UINSI Samarinda telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai program yang dijalankan oleh PUKAHA dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda, mulai dari edukasi masyarakat, pendampingan pelaku usaha, pelatihan pendamping Proses Produk Halal (PPH), pemeriksaan halal, hingga kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan ekosistem halal.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Para peserta, khususnya pelaku UMKM, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi mengenai implementasi Perda, kesiapan menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi halal. Antusiasme peserta menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk.
Melalui kegiatan ini, PUKAHA UINSI Samarinda berharap masyarakat semakin memahami substansi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Sosialisasi ini juga menjadi wujud nyata komitmen UINSI Samarinda dalam mendukung pemerintah membangun ekosistem halal yang kuat, profesional, dan berkelanjutan, sehingga Kalimantan Timur mampu menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
