LPH UINSI Samarinda Lakukan Audit Halal di Resto Marie, Dukung Komitmen Penyediaan Produk Halal

LPH UINSI Samarinda Lakukan Audit Halal di Resto Marie, Dukung Komitmen Penyediaan Produk Halal post thumbnail image

Tenggarong, Kutai Kartanegara – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda melaksanakan kegiatan audit halal di Resto Marie yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal serta mendukung komitmen pelaku usaha dalam menyediakan produk yang terjamin kehalalannya bagi masyarakat.

Audit halal dilaksanakan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc. dan Adlillah Triastuti, S.Si., didampingi langsung oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D. Tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan proses produksi dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Resto Marie.

Dalam pelaksanaannya, tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam pengolahan makanan dan minuman, termasuk dokumen pendukung kehalalan bahan, serta kesesuaian bahan dengan daftar yang diajukan dalam proses sertifikasi halal. Pemeriksaan juga mencakup proses pengolahan makanan, penggunaan peralatan produksi, penyimpanan bahan baku, kebersihan fasilitas, serta upaya pencegahan kontaminasi dari bahan atau produk yang tidak halal.

Selain itu, auditor memeriksa penerapan prosedur operasional yang berkaitan dengan kehalalan produk, dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pemahaman dan komitmen pihak usaha dalam menjaga konsistensi kehalalan produk. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa proses produksi berjalan sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal yang berlaku.

Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa audit halal merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu menerapkan prinsip kehalalan secara konsisten dalam seluruh proses produksi.

“Penerapan jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian produk. Oleh karena itu, komitmen pelaku usaha sangat diperlukan untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan,” demikian pesan yang dapat disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, pihak Resto Marie menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi pihak restoran untuk memastikan kesesuaian proses produksi dengan persyaratan halal sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.

Pihak Resto Marie juga menyatakan komitmennya untuk terus memperhatikan pemilihan bahan baku, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses sertifikasi halal. Dengan demikian, restoran diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen dalam memilih produk makanan dan minuman yang disajikan.

Melalui pelaksanaan audit halal ini, LPH UINSI Samarinda terus berupaya menjalankan perannya dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal. Upaya ini juga menjadi bagian dari kontribusi LPH UINSI Samarinda dalam memperluas ekosistem halal di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

LPH UINSI Samarinda berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran dan komitmen untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing usaha di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk halal.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *