Samarinda, 8 Oktober 2026 — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda kembali melaksanakan Sidang Fatwa Halal bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LPH UINSI Samarinda sebagai bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Sidang fatwa ini dihadiri oleh Ketua LPH UINSI Samarinda, Ketua dan Anggota Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, auditor halal, SDM Syariah, serta tim manajemen LPH UINSI Samarinda. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 15 pelaku usaha disidangkan untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit halal yang telah dilakukan.
Sidang fatwa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi halal. Dalam sidang tersebut, hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh auditor halal menjadi bahan pembahasan untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Ketua LPH UINSI Samarinda menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang fatwa secara berkelanjutan menjadi bentuk sinergi antara LPH dan Komisi Fatwa MUI Kaltim dalam memberikan kepastian dan jaminan kehalalan bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur menyampaikan bahwa proses penetapan kehalalan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh auditor halal.
“Kami berharap proses sidang fatwa ini dapat terus berjalan dengan baik melalui sinergi antara LPH, auditor halal, SDM Syariah, dan Komisi Fatwa. Setiap hasil pemeriksaan perlu dikaji secara cermat agar penetapan kehalalan produk benar-benar berdasarkan data dan ketentuan syariat,” ujar pihak Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur.
Dalam pelaksanaannya, pembahasan sidang tidak hanya melihat produk yang dihasilkan, tetapi juga memperhatikan aspek bahan, proses produksi, serta pemenuhan ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan auditor halal.
Dengan terlaksananya sidang fatwa terhadap 15 pelaku usaha tersebut, LPH UINSI Samarinda terus memperkuat perannya dalam mendukung penyelenggaraan sertifikasi halal di Kalimantan Timur. Sinergi antara LPH dan MUI Kaltim diharapkan dapat terus terjaga sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LPH UINSI Samarinda untuk terus mendukung terciptanya ekosistem produk halal serta memberikan pelayanan pemeriksaan halal yang berkualitas bagi pelaku usaha di Kalimantan Timur.