Wahau, Kutai Timur, Sabtu, 24 Oktober 2026 – Komitmen dalam memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Timur terus ditunjukkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Kali ini, LPH UINSI Samarinda melaksanakan audit halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Wahau, Kabupaten Kutai Timur, sebagai bagian dari upaya memastikan penerapan persyaratan halal dalam proses penyediaan makanan untuk program pemenuhan gizi masyarakat.
Audit halal tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Muhammad Agil, M.Sc., didampingi oleh penyelia halal, Mutamam Harir. SPPG yang menjadi objek pemeriksaan ini berada di bawah naungan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara, yang turut berperan dalam mendukung penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi melalui penyediaan makanan bagi masyarakat penerima manfaat.

Pelaksanaan audit hingga wilayah Wahau menunjukkan komitmen LPH UINSI Samarinda dalam memperluas jangkauan layanan pemeriksaan halal, termasuk ke wilayah yang cukup jauh dari pusat Kota Samarinda. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan standar halal pada fasilitas penyedia makanan dalam program pemenuhan gizi.
Dalam pelaksanaan audit, auditor halal melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan bahan, proses produksi, dan fasilitas pengolahan makanan. Pemeriksaan bahan baku meliputi kejelasan sumber dan status kehalalan bahan yang digunakan, seperti daging, ayam, ikan, beras, sayuran, bumbu, minyak goreng, serta bahan tambahan pangan lainnya. Dokumen pendukung bahan juga menjadi perhatian untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan halal.
Selain pemeriksaan bahan, auditor meninjau proses penerimaan dan penyimpanan bahan baku, pemisahan bahan sesuai kebutuhan, serta penanganan bahan sebelum diolah. Aspek ini penting untuk menjaga ketertelusuran bahan dan mencegah kemungkinan kontaminasi dari bahan yang tidak memenuhi persyaratan halal.
Pemeriksaan juga mencakup proses pengolahan makanan di dapur, mulai dari persiapan bahan, pencucian, pemotongan, pemasakan, hingga penanganan makanan setelah matang. Kebersihan peralatan masak, wadah penyimpanan, area produksi, serta fasilitas pencucian peralatan turut menjadi perhatian dalam memastikan proses produksi berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, auditor juga meninjau proses pengemasan, penyimpanan sementara, dan distribusi makanan kepada penerima manfaat. Penggunaan wadah makanan, kebersihan peralatan distribusi, serta prosedur penanganan makanan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan memastikan proses penyediaan makanan terlaksana secara tertib.
Seluruh aspek tersebut ditinjau dalam kaitannya dengan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk tanggung jawab personel yang terlibat dalam proses produksi dan ketersediaan prosedur untuk menjaga konsistensi kehalalan produk. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kesesuaian proses yang berjalan dengan persyaratan sertifikasi halal, bukan sekadar memeriksa menu makanan yang disajikan.
Pihak SPPG di bawah naungan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara menyambut baik pelaksanaan audit halal tersebut. Kegiatan ini dinilai menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan standar halal dalam setiap tahapan penyediaan makanan.
“Kami menyambut baik pelaksanaan audit halal ini karena menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan penyediaan makanan. Bagi kami, memastikan bahan yang digunakan jelas status kehalalannya serta menjaga proses pengolahan makanan sesuai ketentuan merupakan hal yang perlu diperhatikan secara konsisten. Kami berharap melalui proses ini, pengelolaan dapur SPPG semakin baik dan makanan yang disediakan dapat memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada masyarakat penerima manfaat,” ungkap perwakilan pihak SPPG.
Pemeriksaan halal pada SPPG menjadi aspek penting karena fasilitas ini berperan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program pemenuhan gizi. Dengan pengelolaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi yang sesuai ketentuan, SPPG diharapkan dapat mendukung penyediaan makanan yang terjamin kehalalannya sekaligus memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan pangan.
Melalui audit ini, LPH UINSI Samarinda terus mendorong peningkatan kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal di berbagai sektor penyediaan makanan, termasuk dapur program gizi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Jangkauan pemeriksaan hingga Wahau menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan layanan profesional dan mendukung pelaku usaha serta lembaga penyedia makanan dalam memenuhi persyaratan halal.
LPH UINSI Samarinda berharap sinergi dengan pengelola SPPG dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara dapat memperkuat penerapan standar halal secara berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan beriringan dengan komitmen terhadap kehalalan produk, peningkatan kualitas layanan, dan kepercayaan masyarakat.
Catatan: Kutipan pihak SPPG di atas merupakan contoh redaksi yang perlu disesuaikan dengan pernyataan asli perwakilan SPPG. Rincian pemeriksaan juga perlu disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan auditor di lokasi.
