Berkelanjutan Kawal Produk Halal, LPH UINSI Samarinda Kembali Gelar Sidang Fatwa Bersama MUI Kaltim

Berkelanjutan Kawal Produk Halal, LPH UINSI Samarinda Kembali Gelar Sidang Fatwa Bersama MUI Kaltim post thumbnail image

Samarinda, 18 Agustus 2026

Komitmen dalam mengawal proses sertifikasi halal terus dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda. Bertempat di Kantor LPH UINSI Samarinda, Selasa (18/8/2026), LPH UINSI Samarinda kembali melaksanakan Sidang Fatwa Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur sebagai bagian dari tahapan penetapan kehalalan produk.

Sidang fatwa tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota MUI Kalimantan Timur, Ketua LPH UINSI Samarinda, SDM Syariah, Auditor Halal, serta Tim Manajemen LPH UINSI Samarinda. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa produk dan proses produksi yang diajukan oleh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan dan prinsip jaminan produk halal.

Dalam sidang kali ini, terdapat beragam jenis usaha yang dibahas, mulai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), usaha beras, catering, hingga depot air minum. Beragamnya sektor usaha tersebut menunjukkan luasnya cakupan pengawasan dan pemeriksaan halal yang dilakukan LPH UINSI Samarinda dalam mendukung terwujudnya ekosistem halal di Kalimantan Timur.

Dalam proses sidang, Komisi Fatwa MUI Kaltim turut memberikan perhatian terhadap penggunaan bahan-bahan yang memiliki risiko tinggi, terutama bahan yang berasal dari hewan maupun bahan yang perlu ditelusuri sumber dan proses pengolahannya. Beberapa bahan yang menjadi perhatian antara lain daging sapi, daging ayam, gula merah, tempe, dan tahu.

“Untuk bahan yang memiliki risiko tinggi, seperti daging sapi dan daging ayam, perlu dipastikan sumber dan kehalalannya. Begitu juga dengan bahan seperti gula merah, tempe, dan tahu, harus diperhatikan asal bahan, proses pengolahan, serta kemungkinan adanya bahan tambahan yang digunakan,” demikian penekanan yang disampaikan dalam pembahasan Komisi Fatwa MUI Kaltim.

Selain aspek bahan, kebersihan sarana dan proses produksi juga menjadi perhatian penting. Pelaku usaha diharapkan mampu menjaga kebersihan tempat produksi, peralatan, penyimpanan bahan, hingga proses pengolahan agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Komisi Fatwa juga mengingatkan pentingnya kelengkapan nota atau bukti pembelian bahan sebagai bagian dari dokumentasi dan ketertelusuran bahan. Nota pembelian dapat menjadi salah satu dokumen pendukung untuk memastikan bahan yang digunakan oleh pelaku usaha berasal dari sumber yang jelas dan dapat ditelusuri.

Ketua LPH UINSI Samarinda bersama seluruh tim terus mendorong agar proses pemeriksaan dan pendampingan halal dilakukan secara teliti, tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga memperhatikan bahan, proses produksi, kebersihan, penyimpanan, hingga dokumentasi bahan.

Melalui pelaksanaan sidang fatwa yang dilakukan secara berkelanjutan ini, LPH UINSI Samarinda berharap semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Timur yang mendapatkan kepastian kehalalan produk sekaligus mampu menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara LPH UINSI Samarinda dan MUI Kalimantan Timur dalam memperkuat ekosistem halal serta memberikan jaminan dan ketenteraman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *