Samarinda, 21 Oktober 2026 — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda melaksanakan kegiatan audit halal di Toko Kue Selaksaraya pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan standar jaminan produk halal pada usaha pangan, khususnya usaha rumahan yang memproduksi aneka kue dan roti.
Audit halal dilaksanakan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Dr. Khusnul Khotimah, M.Si. dan Riska Annisa, S.Si. Dalam kegiatan ini, auditor melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pemenuhan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Toko Kue Selaksaraya merupakan usaha rumahan yang menyediakan beragam produk kue dan roti. Sebagai usaha yang bergerak di bidang pangan, pemenuhan aspek kehalalan menjadi hal penting untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada konsumen.
Dalam pelaksanaan audit, auditor melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan, termasuk tepung, gula, telur, margarin, mentega, susu, ragi, bahan pengembang, serta bahan tambahan lainnya sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan. Pemeriksaan juga mencakup dokumen pendukung bahan, seperti label, komposisi, dan sertifikat halal apabila dipersyaratkan.
Selain bahan baku, auditor meninjau proses produksi yang meliputi tahapan penyiapan bahan, pencampuran adonan, pembentukan, pemanggangan, hingga penyimpanan dan pengemasan produk. Aspek kebersihan peralatan, fasilitas produksi, tempat penyimpanan bahan, serta pencegahan kontaminasi dari bahan yang tidak halal atau najis turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
Auditor juga memeriksa kesesuaian antara bahan yang digunakan dengan daftar bahan yang diajukan dalam proses sertifikasi halal, serta meninjau penerapan prosedur untuk menjaga konsistensi kehalalan produk. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa proses produksi tidak hanya menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Pihak Toko Kue Selaksaraya menyambut baik pelaksanaan audit halal tersebut. Pihak toko menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan untuk mengetahui lebih jauh persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan perhatian terhadap pemilihan bahan baku dan kebersihan selama proses produksi.
“Melalui pendampingan dan pemeriksaan dari auditor halal, kami berharap dapat semakin memahami pentingnya menjaga kehalalan bahan yang digunakan serta memastikan proses pembuatan kue dan roti dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk Selaksaraya,” ungkap perwakilan Toko Kue Selaksaraya.
Melalui kegiatan audit ini, LPH UINSI Samarinda terus mendorong pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan rumahan, untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap standar jaminan produk halal. Audit halal menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi untuk menilai kesesuaian penerapan kriteria halal pada bahan dan proses produksi.
LPH UINSI Samarinda berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan yang profesional dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Timur diharapkan mampu menghadirkan produk yang terjamin kehalalannya sekaligus meningkatkan daya saing di tengah kebutuhan masyarakat terhadap produk halal.
