Samarinda, 22 Oktober 2026 — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda kembali melaksanakan kegiatan audit halal sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan standar jaminan produk halal pada usaha kuliner. Kali ini, kegiatan audit dilaksanakan di Rumah Makan Njah Besar pada Kamis (22/10/2026).
Audit halal ini dilaksanakan oleh auditor halal Nurhikmah, M.Si., didampingi Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., serta tim manajemen LPH, Rabiyatul Adawiyah, M.Pd. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk menilai kesesuaian bahan dan proses pengolahan makanan dengan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Dalam pelaksanaan audit, auditor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah aspek penting dalam proses produksi makanan. Pemeriksaan meliputi bahan baku yang digunakan, seperti daging, ayam, ikan, bumbu, minyak goreng, tepung, serta bahan tambahan lainnya sesuai dengan menu yang disajikan. Auditor juga memeriksa dokumen pendukung bahan, termasuk komposisi, label, dan sertifikat halal apabila dipersyaratkan.
Selain pemeriksaan bahan, auditor meninjau proses pengolahan makanan mulai dari penerimaan dan penyimpanan bahan baku, persiapan bumbu, proses memasak, hingga penyajian kepada konsumen. Aspek kebersihan peralatan masak, fasilitas produksi, tempat penyimpanan bahan, serta pencegahan kontaminasi silang dengan bahan yang tidak halal atau najis turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Auditor juga mengevaluasi kesesuaian antara daftar bahan yang digunakan dengan dokumen pengajuan sertifikasi halal, serta penerapan prosedur untuk menjaga konsistensi kehalalan produk. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan produksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kehalalan makanan dapat dijaga secara berkelanjutan.

Pihak Rumah Makan Njah Besar menyambut baik pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Kegiatan ini dinilai menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan bahan yang memenuhi persyaratan halal dan penerapan proses pengolahan makanan yang sesuai dengan ketentuan.
“Melalui kegiatan audit halal ini, kami berharap dapat semakin memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjaga kehalalan makanan yang kami sajikan. Kami juga ingin memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan pelanggan melalui komitmen terhadap penggunaan bahan dan proses pengolahan yang sesuai dengan ketentuan halal,” ungkap perwakilan Rumah Makan Njah Besar.

Ketua LPH UINSI Samarinda, Hj. Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D., melalui kegiatan ini terus mendorong pelaku usaha kuliner untuk menjadikan aspek kehalalan sebagai bagian penting dari pengelolaan usaha. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mencakup konsistensi dalam menjaga bahan, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan.
Kegiatan audit halal di Rumah Makan Njah Besar menjadi salah satu bentuk komitmen LPH UINSI Samarinda dalam mendukung pelaku usaha untuk memenuhi standar jaminan produk halal. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, diharapkan pelaku usaha semakin memahami pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dalam aktivitas usahanya.
LPH UINSI Samarinda berkomitmen untuk terus mendampingi proses pemeriksaan halal bagi berbagai sektor usaha, termasuk rumah makan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini diharapkan dapat memperluas ekosistem produk halal di Kalimantan Timur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kuliner yang memenuhi ketentuan halal.
