Geliat Sertifikasi Halal di Kukar, Auditor LPH UINSI Samarinda Kembali Lakukan Audit Halal di Marangkayu

Geliat Sertifikasi Halal di Kukar, Auditor LPH UINSI Samarinda Kembali Lakukan Audit Halal di Marangkayu post thumbnail image

Kutai Kartanegara, 09 Agustus 2026

Komitmen dalam memperkuat ekosistem produk halal di Kalimantan Timur terus dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, LPH UINSI Samarinda kembali melaksanakan kegiatan audit halal terhadap pelaku usaha di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan audit kali ini menyasar dua pelaku usaha, yakni depo air minum dan usaha penjualan kue. Audit dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan bahan, proses produksi, hingga pengolahan produk telah memenuhi ketentuan dan standar jaminan produk halal.

Audit halal dilaksanakan oleh Auditor Halal LPH UINSI Samarinda, Nurhikmah, M.Si. Dalam pelaksanaannya, auditor didampingi oleh Tim Manajemen LPH UINSI Samarinda, Nur Suci Rahmayanti, M.H. dan Adlillah Triastuti, S.Si.

Dalam proses audit, auditor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kehalalan produk. Pemeriksaan mencakup bahan yang digunakan, sumber dan kejelasan bahan, proses pengolahan, peralatan yang digunakan, penyimpanan, hingga proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Kegiatan audit tersebut juga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memahami lebih jauh pentingnya penerapan proses produksi yang sesuai dengan prinsip halal. Selain memastikan aspek kehalalan produk, pendampingan dalam proses sertifikasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal bagi konsumen.

Salah satu pelaku usaha yang mengikuti proses audit menyampaikan apresiasinya atas adanya pendampingan dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, proses sertifikasi halal memberikan pemahaman baru bagi pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan bahan dan proses produksi yang digunakan benar-benar terjamin kehalalannya.

Kami berharap proses sertifikasi halal ini dapat membantu usaha kami menjadi lebih baik dan memberikan rasa aman kepada konsumen. Semoga ke depannya semakin banyak pelaku usaha lainnya yang mau mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ungkap salah satu pelaku usaha.

Harapan tersebut sejalan dengan upaya LPH UINSI Samarinda dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang berada di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

Kehadiran auditor halal di Marangkayu juga menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal terus didorong agar semakin dekat dengan pelaku usaha. Dengan adanya pemeriksaan dan pendampingan secara langsung, pelaku usaha diharapkan tidak lagi memandang sertifikasi halal sebagai sesuatu yang sulit, melainkan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

LPH UINSI Samarinda berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan jaminan produk halal melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal diharapkan semakin memperkuat ekosistem halal di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur secara keseluruhan.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *