Samarinda, 21 Agustus 2026
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda terus memperkuat komitmennya dalam mengawal jaminan produk halal bagi pelaku usaha di Kota Samarinda. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan audit halal pada Depo Air Minum Almahyra yang berlokasi di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat (21/8/2026).
Kegiatan audit dilakukan oleh auditor halal LPH UINSI Samarinda, Dr. Khusnul Khotimah, M.Si dan Aryoga Oktabriangga Saputra, M.Si, yang didampingi oleh Tim Manajemen LPH UINSI Samarinda, Nur Suci Rahmayanti, M.H.
Dalam proses audit, auditor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan proses produksi air minum. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan, peralatan, fasilitas, hingga kebersihan sarana produksi yang digunakan oleh depo.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian auditor antara lain proses filtrasi air, penggunaan filter, karbon aktif, kondisi dan kebersihan tandon, galon yang digunakan, peralatan produksi, serta kebersihan lingkungan dan sarana pendukung lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi ketentuan jaminan produk halal serta menjaga kualitas dan kebersihan produk yang dihasilkan.
Auditor halal LPH UINSI Samarinda menyampaikan bahwa depo air minum memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Air yang diproduksi oleh depo juga banyak digunakan sebagai bahan utama dalam berbagai aktivitas rumah tangga maupun usaha kuliner, sehingga aspek kehalalan dan kebersihannya perlu mendapatkan perhatian.

Pihak Depo Air Minum Almahyra menyambut baik pelaksanaan audit halal yang dilakukan oleh LPH UINSI Samarinda. Pihak depo berharap semakin banyak pelaku usaha depo air minum di Kecamatan Palaran yang memiliki sertifikat halal.
“Di Palaran ini masih sedikit depo air minum yang sudah memiliki sertifikat halal, padahal air merupakan bahan utama dan sangat penting yang digunakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha lainnya. Kami berharap depo-depo air minum yang lain juga segera mengurus sertifikat halal agar semakin banyak produk yang terjamin kehalalannya,” ujar pihak Depo Air Minum Almahyra.
Lebih lanjut, sertifikasi halal bagi depo air minum diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.
Melalui kegiatan audit ini, LPH UINSI Samarinda kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal ekosistem halal di Kota Samarinda, termasuk pada sektor air minum yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai produk dan aktivitas konsumsi masyarakat.
LPH UINSI Samarinda juga mengajak para pelaku usaha, khususnya pemilik depo air minum di Palaran dan wilayah lainnya, untuk segera mempersiapkan dan mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya menghadirkan produk yang halal, aman, bersih, dan terpercaya bagi masyarakat.
